Aset Miliaran di Bagansiapiapi Terbengkalai, Pasar Pelita dan Dua Stadion Jadi Sorotan

Salah satu Aset terbengkalai Rokan Hilir kembali menjadi sorotan. (poto/ist)

Pasar Pelita, Stadion KONI, dan Stadion Batu 4 di Bagansiapiapi terbengkalai. Aset miliaran rupiah itu kini memicu sorotan publik.

BAGANSIAPIAPI, Satuju.com – Aset terbengkalai Rokan Hilir kembali menjadi sorotan. Pasar Pelita, Stadion KONI, dan Stadion Batu 4 di Bagansiapiapi yang dibangun menggunakan anggaran miliaran rupiah kini berada dalam kondisi rusak dan tidak terawat.

Ketiga fasilitas publik tersebut sebelumnya digadang-gadang menjadi penopang aktivitas ekonomi dan olahraga masyarakat. Namun, kondisinya kini memprihatinkan dan dinilai mencerminkan lemahnya pengelolaan aset daerah.

Pemerhati lokal, Ongah Budi Harmo, menilai kondisi Stadion Batu 4 di Jalan Parit Atmo sangat memprihatinkan. Stadion yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp6 miliar itu kini nyaris tak dapat difungsikan.

“Stadion Batu 4 di Jalan Parit Atmo, yang pernah menelan anggaran sekitar Rp6 miliar, kini tak ubahnya bangkai bangunan. Coba saja pergi ke lapangan, stadion Batu 4 menunjukkan fakta mengejutkan: tribun yang dulunya megah kini compang-camping, besi-besi konstruksi raib dijarah, sementara lapangan sepak bolanya telah berubah menjadi hutan semak belukar,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Kondisi serupa terlihat di Stadion KONI yang berada di Kelurahan Bagan Barat. Stadion yang seharusnya menjadi pusat pembinaan atlet justru dipenuhi kendaraan dinas rusak milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Pagar besi stadion dilaporkan hilang, tribun dipenuhi sampah, dan lapangan utama kerap tergenang air.

Sementara itu, Pasar Pelita yang berada di pusat Kota Bagansiapiapi juga belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Atap dan rangka bangunan yang roboh masih dibiarkan berserakan, meninggalkan bangunan yang pernah menjadi ikon perdagangan masyarakat.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, organisasi perangkat daerah wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan terhadap aset yang berada dalam penguasaannya.

“Ini bukan soal defisit anggaran semata, tapi soal kemauan politik (political will). Bagaimana mungkin pemerintah sanggup membangun gedung-gedung baru, namun 'mandul' dalam merawat apa yang sudah ada?” ujar seorang warga Bagansiapiapi.

Masyarakat kini meminta pemerintah daerah melakukan audit terbuka terhadap alokasi anggaran pemeliharaan yang selama ini dianggarkan pada dinas terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kondisi dan pengelolaan sejumlah aset daerah tersebut.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir segera mengambil langkah konkret agar aset yang dibangun dengan dana publik dapat kembali dimanfaatkan dan tidak terus terbengkalai.(Syaf