Negara Penguasa atau Pengelola? Memahami Sengketa Lahan di Indonesia

Ilustrasi sengekta tanah di Indonesia. (poto AI)

Oleh: Lhynaa Marlinaa

​Satuju.com - Membedah Logika di Balik Sengketa Lahan di Indonesia

​Pernahkah Anda mendengar keluhan seperti ini: "Tanah ini sudah digarap kakek saya jauh sebelum Indonesia merdeka. Kok tiba-tiba sekarang diklaim sebagai tanah negara?"  

​Pertanyaan ini bukan sekadar curhatan emosional, melainkan sebuah perdebatan filosofis dan hukum yang sangat mendalam. Secara logika sejarah, manusia memang menempati tanah jauh sebelum entitas bernama "negara" lahir dengan segala birokrasinya. Namun, di dunia modern, ceritanya menjadi sedikit lebih kompleks.  

​1. Dosa Warisan Kolonial: Domein Verklaring

​Akar masalah "klaim sepihak" ini sebenarnya bermuara pada aturan zaman penjajahan Belanda yang disebut Domein Verklaring. Aturan ini secara arogan menyatakan:  

​"Semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya dengan bukti tertulis (surat resmi), otomatis menjadi milik Negara."

​Inilah yang membuat banyak tanah adat atau lahan garapan masyarakat yang sudah dikelola turun-temurun dianggap "tak bertuan" secara hukum hanya karena tidak memiliki kertas formal.  

​2. Indonesia Merdeka: Negara sebagai "Manajer", Bukan Pemilik Mutlak

​Setelah merdeka, Indonesia mencoba memperbaiki logika ini melalui Pasal 33 UUD 1945. Aturannya menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam "dikuasai" oleh negara. Tapi ingat, ada perbedaan besar antara "menguasai" dan "memiliki secara mutlak":  

​Negara sebagai Manajer: Tugas negara adalah mengatur peruntukan lahan agar tidak dimonopoli segelintir orang dan benar-benar digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

​Pemilik tertinggi sebenarnya adalah Bangsa Indonesia secara kolektif, bukan pemerintah sebagai organisasi semata.

​3. Kenapa Konflik Terus Berulang?

​Sengketa biasanya pecah karena adanya benturan antara dua "dunia":  

​Dunia Administrasi: Kantor pertanahan cenderung melihat status lahan hanya berdasarkan sertifikat. Jika tidak ada sertifikat, lahan dianggap sebagai "Tanah Negara Bebas".

​Dunia Nyata: Masyarakat mengelola lahan berdasarkan sejarah, hukum adat, dan pengakuan sosial yang seringkali tidak tercatat di buku negara.

​Ketika ada proyek strategis nasional, perbedaan tafsir atas status "Tanah Negara" ini seringkali memicu rasa ketidakadilan bagi masyarakat yang sudah menempati lahan tersebut secara fisik selama puluhan tahun.  

​4. Titik Terang: Pengakuan Hak Adat

​Kabar baiknya, hukum kita mulai berbenah untuk mengoreksi dominasi negara yang berlebihan. Melalui Putusan MK No. 35/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa:  

​"Hutan Adat bukanlah Hutan Negara."

​Ini adalah pengakuan penting bahwa negara tidak bisa lagi asal klaim wilayah adat hanya karena ketiadaan sertifikat modern.  

Perisai Bernama Administrasi

​Secara moral dan sejarah, tanah memang lebih tua dari negara. Namun, di era hukum positif saat ini, "pengakuan administratif" adalah perisai hukum yang paling kuat.  

​Sertifikat bukan sekadar kertas; itu adalah tameng agar hak sejarah dan keringat Anda diakui secara legal oleh sistem negara. Jangan biarkan lahan Anda tanpa kejelasan status, karena dalam sengketa, bukti di atas kertas seringkali bicara lebih keras daripada cerita sejarah.  

​Ingat: Negara adalah pengelola, rakyat adalah pemilik kedaulatan.

Sumber: UUD 1945, UU Pokok Agraria No. 5/1960, Putusan MK 35/2012.