Hotman Paris Minta Prabowo Gelar Perkara Kasus Nadiem Makarim di Istana, Klaim Bisa Buktikan Tak Terima Uang Sepeser Pun
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (poto/ist)
Jakarta, Satuju.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara mengejutkan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menggelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim secara terbuka di Istana Negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman di tengah sorotan publik terhadap tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hotman menyebut dirinya siap membuktikan bahwa Nadiem tidak bersalah dalam perkara tersebut. Bahkan, ia mengklaim dapat memaparkan fakta-fakta yang menurutnya cukup untuk membantah tuduhan korupsi hanya dalam waktu singkat apabila perkara dibuka secara transparan di hadapan publik.
Menurut Hotman, salah satu poin penting yang harus menjadi perhatian adalah tidak adanya aliran dana kepada Nadiem secara pribadi.
“Silakan gelar perkara secara terbuka. Saya bisa buktikan dalam waktu singkat bahwa Nadiem tidak menerima uang sepeser pun,” ujar Hotman.
Tak hanya itu, Hotman juga menegaskan bahwa dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut tidak ditemukan praktik mark-up maupun pihak tertentu yang diperkaya sebagaimana unsur yang kerap muncul dalam perkara tindak pidana korupsi.
Ia menilai konstruksi hukum dalam kasus tersebut perlu diuji secara terbuka agar publik dapat mengetahui secara jelas duduk perkara yang sebenarnya, terutama terkait nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah.
Permintaan Hotman agar perkara dibahas secara terbuka di Istana Negara pun langsung memicu perhatian publik dan perdebatan di media sosial. Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberanian untuk membuka fakta hukum secara transparan, sementara pihak lainnya menilai proses hukum seharusnya tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Hotman juga menyinggung adanya kekhawatiran dari sejumlah pihak apabila fakta-fakta persidangan benar-benar dibuka secara luas ke publik. Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan dalam konstruksi hukum perkara tersebut, maka hal itu akan menjadi perhatian besar masyarakat.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sendiri menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik karena menyeret nama besar Nadiem Makarim, yang juga dikenal sebagai pendiri Gojek dan tokoh transformasi digital di Indonesia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai triliunan rupiah terkait dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.
