Terbongkar "Nyanyian" Kekasih Mantan Dirut Dalam Persidangan Korupsi Dana PI SPRH

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (18/5/2026).

Sidang korupsi dana PI SPRH mengungkap mantan Dirut Rahman diduga mentransfer Rp181 juta kepada kekasihnya selama 2025.

Pekanbaru, Satuju.com - Kasus korupsi dana PI SPRH kembali mengungkap fakta baru di persidangan. Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, diduga mengalirkan uang ratusan juta rupiah kepada seorang perempuan bernama Lena Amelia. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15016/dana-bantuan-bisnis-bumd-ke-2-anak-perusahaan-pt-sprh-diduga-menguap-inpest-desak-kejati-riau-usut-tuntas.html

Fakta itu terungkap dalam persidang dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (18/5/2026).

Lena Amelia (23) yang hadir sebagai saksi mengaku menerima transfer uang sebesar Rp181 juta selama April hingga Juli 2025. Jaksa penuntut umum Tomi Jepisa dan Cindy Sihotang menggali aliran dana tersebut dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis.

“Uang itu ditransfer ke rekening saya. Totalnya selama empat bulan sebesar Rp181 juta,” kata Lena di hadapan majelis hakim.

Lena menjelaskan sebagian besar uang dikirim melalui orang kepercayaan Rahman bernama Wahid. Namun, beberapa transaksi disebut dilakukan langsung oleh terdakwa.

“Kadang-kadang terdakwa juga ada transfer,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Lena mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi sebagai kekasih Rahman. Ia juga mengetahui dana yang diterimanya bukan berasal dari gaji terdakwa.

“Saya tahu kalau uang itu bukan dari gaji terdakwa,” ucap Lena.

Jaksa kemudian mendalami hubungan keduanya. Lena mengaku pertama kali bertemu Rahman di Batam saat bekerja di sebuah salon. Hubungan itu berlanjut hingga Rahman menawarkan pekerjaan di perusahaan money changer miliknya dengan gaji Rp10 juta per bulan.

“Terdakwa mengatakan kalau bekerja di perusahaannya saya akan digaji Rp10 juta sebulan,” tutur Lena.

Sejak bekerja di perusahaan tersebut, Lena mengaku beberapa kali bepergian bersama Rahman ke sejumlah kota untuk pengembangan bisnis penukaran uang.

Keduanya kemudian diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi Riau saat tiba di Pelabuhan Dumai.

Dalam perkara ini, selain Rahman, jaksa juga menjerat tiga terdakwa lain yakni Zulkifli selaku kuasa hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI sebesar Rp551,4 miliar yang diterima PT SPRH dari PT PHR pada periode 2023–2024.

Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp64,2 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi, termasuk satu unit SPBU di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.**