Kasus Kematian Karyawan PT PMM Masuk Ranah Hukum, Pihak Perusahaan Dorong Penyelesaian Damai

Karianto, S.H dan rekan dari Kantor Advokad Turki & Partners Law Firm usai menyampaikan LP di Polres Bangka beberapa hari lalu

Sungailiat, Satuju.com – Kasus meninggalnya Agus Jumanto (27), karyawan PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM), saat bekerja di perusahaan pengolahan CPO itu kini memasuki proses hukum. Istri korban, Melinda Tri Yanti (26), melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan kelalaian kerja ke Polres Bangka.

Laporan tersebut diajukan melalui Kantor Advokat Turki & Partners Law Firm dengan nomor LP/B/110/V/2026/SPKT/Polres Bangka/Polda Bangka Belitung tertanggal 13 Mei 2026.

Kuasa hukum keluarga korban, Karianto, SH, menyebut laporan dibuat atas dugaan kelalaian perusahaan yang menyebabkan korban meninggal dunia saat bekerja.

Menurutnya, terdapat indikasi lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan.

“Kami menduga ada unsur kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia secara tragis dan tidak wajar,” ujar Karianto, Selasa (18/5/2026) malam.

Ia mengungkapkan, dari hasil pendalaman sementara, ditemukan dugaan adanya korsleting listrik yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga meninggal dunia.

Selain luka seperti terbakar, pihak keluarga juga menyoroti adanya memar dan dugaan patah tulang pada tubuh korban.

Karianto menegaskan, pihak keluarga berharap kasus tersebut diusut secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Keluarga hanya ingin keadilan dan kebenaran terungkap secara terang benderang,” tegasnya.

Pernyataan pihak perusahaan yang menyebut korban meninggal akibat kelelahan dan kondisi tubuh yang tidak fit juga dinilai terlalu dini dan melukai perasaan keluarga.

Sementara itu, PT PMM melalui kuasa hukumnya, Dr. H. Zaidan, SH, S.Ag., M.Hum, menyampaikan bahwa perusahaan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Hal itu disampaikan Zaidan saat konferensi pers bersama Manager PT PMM, Asa Marpaung, di Sungailiat, Senin (18/5/2026).

Menurut Zaidan, meski kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Bangka dan menjadi kewenangan penyidik, pihak perusahaan tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kami tetap ingin persoalan ini dapat diselesaikan secara damai atau melalui Restorative Justice,” ujar Zaidan.

Ia menambahkan, perusahaan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelidikan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap penyebab pasti kejadian tersebut.