Pengakuan Tersangka Bongkar Peredaran Sabu di Desa Jangkang

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Polres Bengkalis menangkap pria di Desa Jangkang terkait peredaran sabu. Polisi sita sabu 4,94 gram dan uang tunai Rp800 ribu.

BENGKALIS, Satuju.com - Peredaran sabu di Kabupaten Bengkalis kembali terungkap. Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial E als K di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Rabu (20/5/2026), usai dikembangkan dari pengakuan tersangka sebelumnya.

Penangkapan pengedar sabu di Bengkalis itu bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan menginterogasi tersangka E als M yang lebih dulu diamankan dalam kasus narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari E als K. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di kediamannya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono S.Trk., S.I.K mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari hasil interogasi terhadap tersangka sebelumnya.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 4,94 gram. Selain itu, petugas turut menyita dua unit handphone android, satu dompet, satu cartridge etomidate, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Usai diamankan, tersangka dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif methamphetamine atau sabu.

Dari interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial K yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Satresnarkoba Polres Bengkalis masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.