Hak Jawab PT Hutama Karya Infrastruktur terhadap Pemberitaan Terkait Dugaan Penggunaan Material Galian C Ilegal Proyek Tol Lingkar Pekanbaru
Ilustrasi Hak Jawab. (Satuju.com)
Pekanbaru, Satuju.com - Terkait salah satu pemberitaan yang dinilai merugikannya pada Rabu, 20 Mei 2026, di mana Satuju.com tidak sempat mendapatkan dan memuat konfirmasi atau klarifikasi darinya, Soni dari tim Corporate Communication PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI). Izin memberikan hak jawab atas pemberitaan yang berjudul “SEPMI Riau Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Proyek Tol Lingkar Pekanbaru”.
Sehubungan dengan pemberitaan berjudul “SEPMI Riau Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Proyek Tol Lingkar Pekanbaru” yang dimuat di situs Satuju.com pada tanggal 20 Mei 2026 (https://www.satuju.com/berita/15358/sepmi-riau-soroti-dugaan-tambang-ilegal-di-proyek-tol-lingkar-pekanbaru.html), PT Hutama Karya Infrastruktur ingin menyampaikan klarifikasi terhadap berita dimaksud. Berikut kami muat seutuhnya poin-poin dari Hak Jawab Soni dari tim Corporate Communication PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) yang telah diterima redaksi dalam via whatsapp pada malam hari 23 Mei 2026:
1. PT Hutama Karya Infrastruktur memastikan bahwa seluruh penggunaan material galian C pada Proyek Tol Lingkar Pekanbaru dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur internal perusahaan, serta standar tata kelola proyek yang berlaku.
2. Dalam pelaksanaan pekerjaan, HKI telah memastikan bahwa setiap vendor/penyedia material yang bekerja sama dalam pemenuhan kebutuhan material galian C telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) beserta kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan, termasuk untuk lokasi quarry terkait, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
3. HKI juga melakukan proses verifikasi dan pengawasan terhadap sumber material yang digunakan dalam proyek. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa material yang masuk ke area proyek berasal dari sumber yang sah, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan spesifikasi teknis dan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
4. Apabila terdapat dugaan aktivitas pengambilan material yang tidak sesuai prosedur atau tidak memiliki perizinan yang sah, HKI menegaskan bahwa aktivitas tersebut berada di luar ketentuan dan mekanisme kerja yang diterapkan oleh perusahaan. HKI tidak memberikan ruang terhadap praktik penggunaan material ilegal dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.
5. HKI senantiasa berkomitmen untuk menjalankan pekerjaan konstruksi secara profesional, transparan, dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam aspek pengadaan material, pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, serta tata kelola rantai pasok proyek.
Demikian kami sampaikan, agar klarifikasi ini dapat digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Sekretaris Perusahaan
PT Hutama Karya Infrastruktur
Resnu Aditya Wuladarman
