Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Sabu, Paket 10 Gram Ditemukan di Penebal

Barang Bukti (BB). (poto/ist/HumasPolresBkls)

Bengkalis,Satuju.com - Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bengkalis. Dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Bengkalis, polisi menangkap seorang pria berinisial D.J. (33) di Jalan Ayang Darma, Desa Kuala Alam, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 17.15 WIB. ADA INFO HUBUNGI: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga ke Desa Penebal dan menemukan paket sabu seberat sekitar 10,02 gram yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi penangkapan.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.J. yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat melawan petugas. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengendalikan situasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,11 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu, kaca pirex, mancis, handphone android, kotak rokok, dan satu unit sepeda motor.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka mendapatkan sabu dari pria berinisial M.A. Polisi lalu bergerak melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis.

Saat penggerebekan berlangsung, terduga pemasok tidak berada di lokasi. Meski demikian, petugas berhasil menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 10,02 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Selain barang bukti narkoba, hasil tes urine terhadap tersangka D.J. juga menunjukkan positif methamphetamine.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis turut mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Jangan ragu melapor. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup AKP Tidar Laksono.