Rakyat Dipaksa Bayar Denda, Negara Kelola Sawitnya: Kritik Pedas untuk PT Agrinas Palma Nusantara
Kritik dari akun Instagram @aaziz.pekanbaru.(poto/ist)
Pekanbaru, Satuju.com - Kebijakan pemerintah terkait penertiban kawasan hutan kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari akun Instagram @aaziz.pekanbaru yang menyoroti tata kelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam pengelolaan kebun kelapa sawit yang sebelumnya disebut berada di kawasan hutan.
Dalam unggahannya, akun tersebut menilai kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan justru dinilai membuka ruang legalisasi terhadap lahan sawit hasil “rampasan” negara.
“Tidak dihutankan, tapi sawitnya dikelola sendiri. Inilah puncak sikap otoriter yang dipertontonkan hari ini,” tulis akun tersebut dalam unggahan yang ramai mendapat perhatian warganet.
Unggahan itu menyebut, kebun-kebun kelapa sawit yang sebelumnya dinyatakan masuk kawasan hutan tidak dikembalikan menjadi hutan atau dilakukan rehabilitasi, melainkan tetap dikelola untuk kepentingan bisnis melalui perusahaan milik negara.
Menurut narasi yang disampaikan, para pemilik kebun sawit sebelumnya juga disebut tidak pernah mendapatkan proses pembuktian hukum secara terbuka di pengadilan terkait status lahan yang mereka usahakan. Di sisi lain, mereka dikabarkan tetap diwajibkan membayar denda dalam jumlah besar.
“Rakyat dipaksa membayar denda fantastis, tapi kebunnya tetap diambil dan dilanjutkan pengelolaannya oleh perusahaan baru milik negara,” tulis akun tersebut.
Sorotan juga diarahkan kepada keputusan Menteri Kehutanan melalui SK Nomor 20 Tahun 2025 yang disebut ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 28 Oktober tahun lalu. Dalam unggahan itu disebutkan, lahan yang sebelumnya diklaim kawasan hutan justru berubah status sehingga dapat dikelola lebih lanjut.
Akun tersebut juga membandingkan kondisi itu dengan nasib masyarakat di wilayah eks transmigrasi dan kampung-kampung tua yang selama bertahun-tahun memperjuangkan pelepasan status kawasan hutan atas tanah yang mereka tempati dan usahakan.
Menurut unggahan tersebut, masyarakat kecil justru kerap diarahkan pada skema perhutanan sosial, sementara penyelesaian status lahan yang mereka harapkan tidak kunjung terealisasi.
“Demi rakyat dan untuk rakyat yang selalu berpendar nyaring di ragam pidato dan jagat maya, justru membuat mereka menangis batin,” tulis akun itu lagi.
Unggahan tersebut pun memantik diskusi publik terkait keadilan tata kelola lahan, kepastian hukum kawasan hutan, hingga keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil di tengah kebijakan penertiban kawasan hutan yang tengah berjalan.
