Vonis 10 Bulan untuk Prajurit TNI dalam Kasus Tewasnya Pelajar MHS Tuai Kritik, Desakan Reformasi Peradilan Militer Menguat
Riza Pahlevi dalam kasus tewasnya pelajar berinisial MHS
Jakarta, Satuju.com – Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Riza Pahlevi dalam kasus tewasnya pelajar berinisial MHS menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Vonis tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus memunculkan kembali tuntutan reformasi sistem peradilan militer di Indonesia.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga etika peradilan. Menurutnya, putusan yang menjatuhkan hukuman penjara hanya 10 bulan dalam kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang patut dievaluasi.
"Harus juga ditindak lanjuti secara etik dan pidana jika ditemukan bukti-bukti penyimpangannya. Secara etika profesional ini sangat berdasar karena menghukum pembunuhan hanya hitungan bulan, ini jelas melanggar etika profesional," ujar Fickar.
Ia juga mendorong agar majelis hakim dan pimpinan pengadilan militer dievaluasi oleh lembaga terkait. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum seperti suap atau intervensi yang memengaruhi putusan, menurutnya, proses pidana harus dilakukan.
Selain itu, Fickar meminta tindakan administratif dari institusi militer terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, putusan yang dinilai terlalu ringan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap sistem peradilan militer.
Kritik serupa disampaikan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. Ia menilai vonis yang dijatuhkan tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, terutama ibu kandung MHS, yang telah berupaya mencari keadilan sejak kasus tersebut bergulir.
Menurut Irvan, hukuman 10 bulan penjara tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan, yakni meninggalnya seorang anak akibat dugaan kekerasan yang dilakukan terdakwa.
LBH Medan juga menyoroti dugaan pelanggaran hak korban selama proses hukum berlangsung. Salah satu yang dipersoalkan adalah hilangnya kesempatan keluarga korban untuk mengajukan upaya hukum kasasi karena putusan banding baru diketahui beberapa bulan setelah dibacakan.
Irvan menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hak korban yang seharusnya memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, termasuk hasil putusan pengadilan.
Kasus ini bermula pada 24 Mei 2024 ketika MHS berada di sekitar lokasi tawuran di kawasan rel kereta api di Medan. Saat aparat melakukan pembubaran, korban sempat diamankan dan diduga mengalami tindakan kekerasan.
Menurut keterangan LBH Medan, korban mengalami luka pada bagian kepala, dada, dan tangan setelah diduga dipukul hingga terjatuh di area rel kereta api. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Denpom I/5 Medan untuk diproses secara hukum. Namun selama persidangan, LBH Medan menilai terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari terdakwa yang tidak ditahan sejak awal proses hukum, tuntutan oditur yang hanya satu tahun penjara, hingga putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Selain itu, terdakwa juga tidak dijatuhi sanksi pemecatan dari institusi TNI. LBH Medan berpendapat perkara ini semestinya dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak yang memiliki ancaman hukuman lebih berat.
Kasus tewasnya MHS kini kembali memicu perdebatan mengenai perlunya reformasi peradilan militer. Sejumlah kalangan menilai prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diproses melalui peradilan umum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Desakan tersebut merujuk pada berbagai regulasi yang selama ini mendorong pemisahan kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum. Para pegiat hukum berharap kasus ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem agar keadilan bagi korban dapat lebih terjamin di masa mendatang.
