Pengedar Sabu Bathin Solapan Ditangkap, Polisi Sita 5 Paket Narkotika
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
BENGKALIS, Satuju.com - Pengedar sabu Bathin Solapan kembali menjadi sasaran operasi pemberantasan narkotika yang digencarkan Satresnarkoba Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial R.P. (42) ditangkap polisi saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Rangau Simpang Jurong Km 16, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (1/6/2026) malam. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di depan Pos SPTI Jalan Rangau Simpang Jurong.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sedang dan empat paket kecil diduga berisi sabu yang terjatuh dari kantong celana tersangka. Total berat barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 2,46 gram.
Tidak berhenti di situ, petugas juga menggeledah Pos SPTI yang diduga sering digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika. Dari tempat tersebut, polisi menyita empat alat isap sabu (boong), satu bungkus plastik klip bening, dan satu buah korek api.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R.P. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A.E. yang saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar Laksono menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam,” imbaunya.
