PHK Tak Jelas, SERBUNDO Laporkan Manajer PT. SHL

saat biparti antara manajemen dengan pekerja

Pekanbaru,– Bipartit antara pekerja dan pihak PT. Sinar Haska Lestari, Rabu, (9/9/2020), di pelalawan, dihadiri pekerja atas nama MHD. Ardi Sirait, didampingi Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPC-SERBUNDO) Kabupaten Pelalawan, sedangkan PT. SHL, diwakili oleh T. Zainul Syafei, berjalan alot.

Manajemen ngotot melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa pesangon, dan memerintahkan pekerja segera mengosongkan rumah.

Sekretaris DPC SERBUNDO Pelalawan, lamhot sitinjak, mengatakan, "tindakan perusahaan tidak berperikemanusian, sebab menurutnya Ardi Sirait tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh manajemen, bahkan saudara Ardi Sirait dikenal cukup baik selama berkerja di perusahan, kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang tidak suka dengan saudara Ardi Sirait," ujarnya.

Ditambahkan lamhot,"kami tidak akan tinggal diam atas apa yang dialami aleh anggota kami, jika diperlukan kami akan membawa ini ke ranah hukum", kata lamhot tegas.

Ditempat terpisah, Mattheus Simamora, KORWIL SERBUNDO Riau, (12/9/2020), menguraikan,"inilah bukti bahwa perusahaan perkebunan di Riau masih menganut sistim perbudakan layaknya jaman penjajahan, bagaimana tidak, anggota kami dituduh secara sepihak oleh manajemen telah melakukan penggelapan minyak solar 15 liter pada tahun 2018, lalu itu yang dijadikan dasar oleh saudara Sugiono (estate manajer), melakukan PHK,  gak bisa begitu, itu sewenang-wenang namanya," kata mattheus.

 

"Hukum kita menganut azas Praduga tak bersalah, gak boleh seseorang menuduh orang lain melakukan tidak pidana, mendahului keputusan hakim,dia (pekerja) kan punya keluarga. masa diputus begitu saja, coba kalau saudara sugiono dalam posisi itu, apakah akan terima?   tambah mattheus lagi,"

Sebelumnya, Mhd. Ardi Sirait yang bekerja sebagai operator Jhon Deere (jonder.red) PT. Sinar Haska Lestari, Kebun Pelalawan, di PHK tanpa kesalahan terhitung sejak tanggal 01 September 2020, sesuai surat PHK No: 01/SHL/DIR/IX/2020 yang dilakukan oleh manager Estate (Sugiono), tanpa memberikan  pesangon, dan hak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

menurut mattheus, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib, agar menjadi pembelajaran bagi kita, termasuk terhadap pekerja, bahwa kita punya hak yang sama dimata hukum, 

Hingga berita ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen terkait permaslahan ini.**