Pakar Hukum: Manipulasi Laporan Keuangan BLJ Bisa Dijerat Pidana
Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H. adalah seorang akademisi, pakar hukum pidana, dan advokat ternama asal Riau. Ia dikenal sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum, penulis buku, serta praktisi hukum yang aktif menangani berbagai perkara.(poto/ist/satuju.com)
Pakar hukum pidana menilai manipulasi laporan keuangan untuk menarik investasi dapat dijerat penipuan, pemalsuan hingga TPPU.
BENGKALIS, Satuju.com - Polemik laporan keuangan PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) tahun buku 2023 terus menjadi sorotan publik. Di tengah munculnya pertanyaan terkait investasi dan tata kelola perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis itu, pakar hukum pidana menegaskan bahwa manipulasi laporan keuangan untuk menarik investasi dapat berujung pada sanksi pidana serius. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/14831/investasi-janggal-hingga-aset-zombie-terkuak-kinerja-dan-tata-kelola-pt-blj-bengkalis-hingga-temuan-bpk-disorot.html
Akademisi dan praktisi hukum asal Riau, Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemalsuan data keuangan yang digunakan untuk meyakinkan investor menanamkan modal berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana.
"Dalam ranah hukum pidana, manipulasi laporan keuangan untuk menarik investasi adalah tindak pidana serius," jelasnya kepada satuju.com melalui pesan daring, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, mulai dari penipuan hingga pemalsuan dokumen.
"Menurut pakar hukum ini, pemalsuan data keuangan dapat dijerat dengan sanksi pidana pasar modal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pelaku juga dapat diancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan KUHP," jelasnya.
Yudi menerangkan, penggunaan laporan keuangan palsu untuk meyakinkan investor dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan maupun Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara bagi pelakunya.
Selain itu, bagi perusahaan terbuka, penyampaian informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam laporan keuangan juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal. Praktik tersebut kerap dikaitkan dengan tindak pidana di sektor pasar modal, termasuk perdagangan orang dalam.
Ia juga menyoroti penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus investasi bermasalah. Menurutnya, instrumen hukum tersebut dapat digunakan untuk menelusuri sekaligus merampas aset yang berasal dari hasil kejahatan.
Yudi menambahkan, tanggung jawab pidana tidak hanya dapat dikenakan kepada direksi perusahaan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dewan komisaris hingga pihak profesional seperti akuntan publik yang menerbitkan audit palsu juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sementara itu, tokoh masyarakat Bengkalis, Anuar, sebelumnya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana dan investasi PT BLJ.
Menurut Anuar, audit diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait investasi perusahaan, termasuk investasi di sektor media yang tercatat dalam laporan keuangan tahun buku 2023.
Ia juga mempertanyakan keterbukaan laporan keuangan PT BLJ karena dokumen periode 2011 hingga 2022 belum diketahui publik. Selain itu, Anuar meminta penelusuran terhadap seluruh realisasi investasi perusahaan, termasuk investasi pada PT SJTV dan PT Gelora Melayu Pers yang tercantum dalam laporan keuangan 2023.
Hingga kini, investasi tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut melalui dokumen pendukung, seperti laporan keuangan periode sebelumnya, catatan atas laporan keuangan (CALK), akta penyertaan modal, serta laporan auditor independen untuk memastikan riwayat dan status investasi yang tercatat. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/15551/keuangan-blj-bengkalis-2023-disorot-laba-rp593-miliar-ditopang-dana-pi-migas.html
