Kasus Korupsi Tambak Udang Bengkalis Mandek, Status Tersangka Belum Jelas

Foto hanya ilustrasi tambak udang.(poto/net)

Kasus korupsi tambak udang di Bengkalis belum menetapkan tersangka meski penyidikan berjalan sejak Oktober 2024 dan melibatkan ahli lingkungan.

BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15029/26-kolam-budidaya-udang-pengusaha-gunakan-lahan-sitaan-35-hektare-di-desa-kembung-luar.html

BENGKALIS, Satuju.com - Kasus korupsi tambak udang yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski penyidikan telah berlangsung sejak Oktober 2024, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan kerugian negara tersebut.

Perkara ini sebelumnya naik ke tahap penyidikan setelah Kejari Bengkalis menemukan indikasi tindak pidana dalam aktivitas tambak udang vannamei yang beroperasi di kawasan pesisir Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kejari Bengkalis juga pernah mengungkap bahwa aktivitas tambak tersebut dilakukan dengan membuka lahan melalui pembabatan hutan mangrove. Kondisi itu diduga memicu kerusakan lingkungan di sekitar area operasional tambak dan wilayah perairan sekitarnya.

Dampak yang ditimbulkan antara lain penurunan kualitas air, terganggunya habitat biota laut, serta ancaman terhadap aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada ekosistem pesisir.

“Saksi-saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, pemeriksaan lapangan di sejumlah titik tambak udang telah dilakukan dengan melibatkan ahli kehutanan dan ahli lingkungan,” ucap Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, (14/10/24).

Dalam proses penyidikan, Kejari Bengkalis bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

Namun hingga kini, nilai kerugian negara belum pernah dipublikasikan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana proses penghitungan kerugian negara telah dilakukan.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan perhitungan kerugian negara, Kepala BPKP Perwakilan Riau, Evenri Sihombing, memilih menyerahkan penjelasan kepada pihak penyidik.

“Silahkan tanya ke teman-teman penyidik (jaksa),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/26).

Ia juga menegaskan tidak dapat menguraikan lebih lanjut substansi perkara yang sedang ditangani tersebut.

Mandeknya proses penyidikan setelah hampir dua tahun berjalan memicu sorotan publik. Apalagi hingga kini belum ada kepastian terkait penetapan tersangka maupun besaran kerugian negara yang menjadi dasar pengusutan perkara.

Sejumlah kalangan menilai lambannya penanganan kasus berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Rawatan Manik, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/15131/oss-catat-102-usaha-tambak-udang-bengkalis-ada-tanpa-kajian-hancurkan-mangrove-limbah-tak-dikelola.html