Pengadaan Motor Listrik MBG Rp1,03 Triliun Disorot, Kejagung Dalami Dugaan Penyimpangan

Foto AI hanya ilustrasi, Motor MBG Rp1,03 triliun. (poto/ist/Rosadi jamani)

Satuju.com - Pengadaan Motor Listrik MBG kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mendalami proyek pembelian 21.801 unit kendaraan listrik senilai Rp1,03 triliun yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Proyek tersebut disebut berlangsung pada periode kepemimpinan Dadan Hindayana dan kini masuk dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Berdasarkan data yang beredar, motor listrik yang dibeli merupakan produk Emmo tipe JVX GT dan JVH Max. Nilai pengadaan mencapai lebih dari Rp1 triliun dengan harga per unit berkisar Rp42 juta hingga Rp50 juta.

Pengadaan itu awalnya ditujukan untuk mendukung distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, penggunaan kendaraan listrik di sejumlah daerah memunculkan pertanyaan karena masih terdapat keterbatasan infrastruktur pendukung, termasuk pasokan listrik dan layanan perawatan kendaraan.

Spesifikasi kendaraan yang dibeli tergolong tinggi untuk kelas motor listrik. Emmo JVX GT dibekali motor BLDC 7.000 watt peak dengan kecepatan maksimum mencapai 80-85 kilometer per jam. Kendaraan tersebut juga menggunakan baterai lithium 72V 31Ah dengan klaim jarak tempuh hingga 140 kilometer dalam kondisi tertentu.

Sorotan juga muncul terkait proses pengadaan. Pemenang tender diketahui adalah PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan yang selama ini dikenal bergerak di sektor logistik. Perusahaan tersebut kemudian menjadi pemasok utama ribuan unit motor listrik dalam proyek bernilai jumbo tersebut.

Sejumlah pihak mempertanyakan kapasitas perusahaan pemenang dalam menyediakan jaringan dealer, bengkel, serta layanan purna jual yang memadai untuk mendukung operasional kendaraan di berbagai daerah. Selain itu, dugaan ketidaksesuaian harga dan potensi kerugian negara turut menjadi perhatian penyidik.

Kejaksaan Agung saat ini terus mengusut rangkaian proses pengadaan tersebut. Penyelidikan mencakup mekanisme pengadaan, penentuan pemenang, hingga penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut.

Dalam perkembangan kasus, sejumlah nama yang sebelumnya terkait dengan pengelolaan program telah menjalani proses hukum. Sementara itu, kendaraan yang telah didistribusikan ke berbagai daerah tetap digunakan untuk menunjang operasional program. Jaksa Agung menyatakan motor tersebut tidak perlu disita agar pelayanan tetap berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai anggaran yang sangat besar serta keterkaitannya dengan program strategis pemerintah. Masyarakat kini menunggu hasil penyelidikan Kejaksaan Agung guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengadaan motor listrik untuk program MBG tersebut.