Oknum Kadus dan PNS Satpol PP Bengkalis Positif Sabu, Lima Orang Diamankan Polisi

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Polres Bengkalis mengamankan lima orang, termasuk oknum kepala dusun dan PNS Satpol PP, setelah hasil tes urine menunjukkan positif sabu.

BENGKALIS, Satuju.com - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali terungkap di Kabupaten Bengkalis. Kali ini, seorang oknum kepala dusun dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Satpol PP Bengkalis termasuk dalam lima orang yang diamankan setelah dinyatakan positif menggunakan sabu. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html

Pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis pada Senin (8/6/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si bersama Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, lima orang yang diamankan masing-masing berinisial RA (39), Kepala Dusun di Desa Pangkalan Batang Barat, INF (25) wiraswasta, DZ (18) pelajar/mahasiswa, WS (30) wiraswasta, dan ZH (42), seorang PNS yang bertugas di lingkungan Satpol PP.

Kasus ini bermula dari kegiatan tes urine terhadap aparatur desa di Desa Pangkalan Batang Barat yang dilakukan tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bengkalis pada awal Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif dalam mendukung Program P4GN yang secara rutin dilaksanakan guna mendeteksi penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengujian urine terhadap para terduga pelaku.

Hasil tes menunjukkan kelima orang tersebut positif mengandung Methamphetamine. Selain itu, petugas turut mengamankan tiga unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.

Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui langkah preemtif, preventif, dan represif.

"Siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dan memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa," tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

Melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, Program P4GN diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika serta mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bebas narkoba.