Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi SPPD

Jhonny Andrean, mantan ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, saat diruang sidang PN pekanbaru.(poto/ist)

Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru divonis 3 tahun penjara karena terbukti menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD dan makan minum fiktif.

PEKANBARU, Satuju.com - Vonis ajudan Sekwan Pekanbaru menjadi babak baru dalam penanganan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan kegiatan makan minum fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru. Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Jhonny Andrean, mantan ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, karena terbukti menghalangi proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Jonson Perancis, SH, MH dalam sidang yang digelar Selasa (9/6/2026). Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan.

Majelis hakim menyatakan Jhonny Andrean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdakwa belum pernah dihukum dan masih berusia muda sehingga menjadi faktor yang meringankan. Namun, sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi menjadi hal yang memberatkan.

Usai putusan dibacakan, Jhonny Andrean yang didampingi kuasa hukumnya, Antonius Pasaribu, belum menentukan langkah hukum lanjutan. Terpidana memilih menggunakan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ade Putri Azmi juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15611/kasus-sppd-fiktif-dprd-pekanbaru-memanas-kejari-periksa-lebih-dari-100-saksi.html

Kasus ini bermula saat penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Pekanbaru pada 12 Desember 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perjalanan dinas dan penggunaan anggaran makan minum.

Penyidikan kemudian mengarah pada dugaan adanya upaya menghambat proses hukum. Saat penggeledahan berlangsung, penyidik memperoleh informasi mengenai barang bukti yang tersimpan di dalam bagasi sebuah sepeda motor yang terparkir di area kantor.

Namun, Jhonny Andrean disebut tidak mengakui kepemilikan kendaraan tersebut ketika dimintai keterangan. Penyidik akhirnya membuka paksa bagasi dengan bantuan tukang kunci.

Dari dalam bagasi, tim penyidik menemukan 38 stempel milik berbagai instansi pemerintah dari sejumlah daerah, termasuk wilayah Sumatera Barat, Batusangkar, Batam dan daerah lainnya.

Temuan itu diduga berkaitan dengan praktik pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mendukung perjalanan dinas fiktif serta laporan kegiatan yang menjadi objek penyidikan.

Selain perkara obstruction of justice yang telah berujung vonis, Kejari Pekanbaru memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD dan kegiatan makan minum fiktif DPRD Pekanbaru masih terus berjalan. Penyidik saat ini fokus mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran tersebut.