Pengedar Sabu Bengkalis Ditangkap, Residivis Heroin Kembali Berurusan dengan Polisi
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
Polres Bengkalis menangkap dua terduga pengedar sabu di Gang Pepaya Wonosari. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus heroin.
Satuju.com - Pengedar sabu Bengkalis ditangkap dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis di kawasan Gang Pepaya, Jalan Wonosari Barat, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MR (22) dan MA (21), serta menyita puluhan paket sabu siap edar. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat kedua tersangka memasuki sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan dan mengamankan keduanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,68 gram. Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam Android, dua plastik klip, satu topi, satu kotak berwarna cokelat, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Pemeriksaan awal mengungkapkan sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial F yang kini masih dalam penyelidikan. Hasil tes urine juga menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.
Kasatresnarkoba mengungkapkan fakta lain yang menjadi perhatian dalam kasus ini. Tersangka MR diketahui merupakan residivis perkara narkotika jenis heroin. Berdasarkan catatan hukum, MR sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dan membayar denda sesuai putusan pengadilan.
Saat kembali diamankan dalam perkara sabu ini, MR diketahui masih memiliki sisa masa pidana sekitar tujuh bulan terkait kasus heroin yang pernah menjeratnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Polisi juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
