Pengedar Sabu Bengkalis Ditangkap, Dua Pria Diciduk di Sungai Pakning

Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap dua terduga pengedar sabu di Sungai Pakning. Keduanya positif methamphetamine.(poto/ist/HumasPolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.com - Pengedar sabu Bengkalis ditangkap dalam operasi Satresnarkoba Polres Bengkalis di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. BACA JUGA INI INFO: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (13/6/2026) di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning dan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Bukit Batu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar Pelabuhan Roro Sungai Pakning.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (25). Saat digeledah, petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat 0,18 gram bruto yang berada dalam genggaman tangan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, A.S. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A. (38). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah terduga pemasok yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim.

Di lokasi kedua, petugas berhasil mengamankan A. beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang disita antara lain alat hisap sabu, kaca pirex, sekop sabu, mancis, serta dua unit telepon genggam.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan.

AKP Tidar Laksono menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujar AKP Tidar Laksono.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.