Berawal dari Laporan Call Center 110, Polres Bengkalis Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Mandau
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
Bengkalis, Satuju.com - Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali membuahkan hasil. Berkat laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sebuah rumah kosong yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Rumah tersebut berada di Jalan Perumahan Bumi Hijau, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
"Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan dua pria berinisial D (45) dan MRP (29) yang berada di dalam lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah kaca pyrex yang disimpan di dalam tas milik salah satu terduga pelaku," ujar AKP Tidar Laksono.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua pria tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A alias AJ yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok tersebut. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam mendukung Program P4GN. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis," tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bebas dari bahaya narkoba dapat terus diwujudkan.
