DPO Perambah Hutan Bengkalis Dirilis, LSM Desak Kejari Usut Aktor Tambak Udang Ilegal

Foto AI hanya ilustrasi, LSM KPK mendesak penuntasan kasus tambak udang ilegal yang merusak mangrove.(poto/ist/satuju.com)

BENGKALIS, Satuju.com - Kasus tambak udang Bengkalis kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis merilis tiga daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara perambahan hutan yang telah berkekuatan hukum tetap. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15131/oss-catat-102-usaha-tambak-udang-bengkalis-ada-tanpa-kajian-hancurkan-mangrove-limbah-tak-dikelola.html

Tiga terpidana yang masuk dalam daftar buronan tersebut yakni Novrianto alias Bombeng, Muhammad Yusuf alias Usuf, dan Paijo Riswandi. Penetapan status DPO dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Juni 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menegaskan pihaknya masih terus memburu ketiga terpidana tersebut.

“Ketiga terpidana ini dikenal sangat licik dalam menghindari pengejaran aparat kejaksaan, terkhusus Novrianto alias Bombeng bersama dua rekannya,” ujar Wahyu Ibrahim, Rabu (17/6/2026).

Di tengah upaya pengejaran itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) mempertanyakan progres penanganan dugaan perusakan kawasan mangrove dan alih fungsi hutan menjadi tambak udang di Pulau Bengkalis.

Melalui pernyataan yang disampaikan di salah satu grup WhatsApp, organisasi tersebut meminta Kejari Bengkalis tidak hanya fokus pada eksekusi terpidana perambahan hutan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembukaan tambak udang di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Divisi Investigasi LSM KPK, Tehe Z Laia, menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan penebangan mangrove dan alih fungsi kawasan hutan menjadi lokasi budidaya udang vaname.

Menurutnya, laporan tersebut mencantumkan 18 lokasi beserta pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aktivitas pembukaan tambak udang ilegal.

Penanganan perkara tambak udang ilegal di Bengkalis sendiri telah berjalan sejak akhir 2024. Namun hingga kini, penyidik masih menunggu keterangan ahli lingkungan dan kehutanan untuk melengkapi alat bukti, menghitung kerugian negara, serta mengkaji dampak ekologis yang ditimbulkan.

Proses penyidikan yang berlangsung cukup lama memicu kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa, termasuk DPC GMNI, sebelumnya telah menggelar aksi yang menuntut transparansi dan percepatan penanganan kasus tersebut.

Selain perkara tambak udang ilegal, aparat penegak hukum juga tengah menangani kasus dugaan korupsi aset bekas pabrik pakan udang milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Dalam perkara terpisah itu, Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan tersangka dengan nilai aset yang diperkirakan mencapai Rp30,87 miliar.

Publik menilai lambannya perkembangan penyidikan tambak udang ilegal menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, rencana menghadirkan ahli lingkungan dalam proses penyidikan telah disampaikan Kejari Bengkalis kepada publik sejak Oktober 2024.

Hingga pertengahan 2026, masyarakat masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan alih fungsi kawasan mangrove dan kerusakan lingkungan di wilayah Bengkalis. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/15029/26-kolam-budidaya-udang-pengusaha-gunakan-lahan-sitaan-35-hektare-di-desa-kembung-luar.html