Wilson Lalengke Desak KPK Selidiki Dugaan Skandal Wali Kota Pekanbaru
Ada apa di antara mereka?. (poto/ist/PPWI)
PEKANBARU, Satuju.com - Dugaan skandal Wali Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan setelah Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan melakukan penyelidikan.
Isu yang berkembang di ruang publik menyebut adanya dugaan hubungan terlarang antara Wali Kota Pekanbaru dengan Putri Arum, istri Martin Manoluk, S.T., yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.
Sejumlah media disebut telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang disampaikan.
Wilson Lalengke menilai sikap diam tersebut justru menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyebut pejabat publik seharusnya memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang.
"Kebungkaman Walikota Pekanbaru dan Martin Manoluk adalah penghinaan nyata terhadap hak tahu masyarakat (public's right to know). Ketika jurnalis memberikan ruang hak jawab tetapi diabaikan, itu membuktikan mereka tidak memiliki hujah moral untuk membela diri. Lebih jauh, skandal asmara ini berkelindan dengan indikasi korupsi yang sangat kental. Bagaimana mungkin seorang istri ASN biasa bisa mengoleksi puluhan tas mewah bernilai ratusan juta rupiah jika tidak ada pasokan dana haram atau gratifikasi fasilitas dari sang pemegang kekuasaan tertinggi?" tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, dugaan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan moral, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan. Ia menduga adanya hubungan antara promosi jabatan Martin Manoluk sebagai Plt Kadis Perkim dengan isu yang berkembang.
“KPK dan Kejagung jangan tinggal diam! Segera panggil, periksa, dan selidiki kedua pejabat ini. Audit investigatif seluruh aset kekayaan mereka, terapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rakyat tidak boleh terus-menerus disuguhi tontonan kebejatan moral birokrat yang membarter jabatan publik demi memuaskan hasrat birahi dan keserakahan materiil," seru lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden, ini.
Wilson juga menilai pejabat publik harus menjunjung etika dan transparansi dalam menjalankan amanah. Menurutnya, penegakan hukum yang objektif diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan institusi negara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Penjabat Wali Kota Pekanbaru maupun Martin Manoluk terkait isu yang beredar.
