Menaker: Konvensi ILO Jadi Acuan Perkuat Perlindungan Pekerja Platform Digital di Indonesia
Menaker Yassierli. (poto/ist)
Majalengka, Satuju.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang kerja layak di era digital akan menjadi referensi penting dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja platform digital.
Hal tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).
Dalam sambutannya, Yassierli menyoroti hasil Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 Tahun 2026 di Jenewa, Swiss, yang berhasil mengadopsi Standar Internasional Kerja Layak dalam Ekonomi Platform menjadi Konvensi Internasional ILO. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan tonggak penting dalam memberikan kepastian perlindungan bagi jutaan pekerja yang menggantungkan penghasilan melalui platform digital.
"Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital," ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, perkembangan ekonomi digital telah melahirkan berbagai jenis pekerjaan baru, seperti pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja berbasis aplikasi lainnya. Karena itu, regulasi nasional harus mampu mengikuti perubahan tersebut agar hak-hak pekerja tetap terlindungi tanpa menghambat pertumbuhan sektor digital.
Menurut Yassierli, konvensi ILO tersebut akan menjadi salah satu rujukan dalam menyusun dan memperkuat kebijakan ketenagakerjaan nasional sehingga perlindungan bagi pekerja platform digital dapat semakin optimal sekaligus tetap memberikan ruang bagi inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi.
"Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, peningkatan kesejahteraan, dan penciptaan lapangan kerja. Ketiga aspek tersebut harus berjalan secara beriringan agar pembangunan ekonomi tetap berkelanjutan," katanya.
Ia menambahkan, berbagai kebijakan strategis yang dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan terus diarahkan pada peningkatan kompetensi tenaga kerja, perluasan akses terhadap pekerjaan yang layak, penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.
Pada kesempatan tersebut, Yassierli juga mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR RI tengah merampungkan sejumlah regulasi strategis di bidang ketenagakerjaan, termasuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan dapat disahkan pada Oktober 2026.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengharuskan pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), dapat berpartisipasi aktif dengan menyampaikan masukan dan gagasan yang konstruktif agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
"Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan, langkah-langkah konkret KSPN untuk sama-sama membangun negeri ini," ujar Yassierli.
Rapimnas KSPN tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan serikat pekerja dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perkembangan dunia kerja, sekaligus menjawab tantangan transformasi digital yang terus berkembang di Indonesia.
