RUU Perampasan Aset Koruptor Dinilai Jadi Jawaban atas Munculnya Seruan Boikot Pajak

Foto Ai hanya ilustrasi, PROF. MAHFUD, MD.(poto/ist/Lhynaa Marlynaa)

Satuju.com - RUU Perampasan Aset Koruptor kembali menjadi sorotan setelah muncul wacana boikot pajak yang ramai diperbincangkan di ruang publik. Narasi tersebut berkembang seiring meningkatnya kekecewaan masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi yang dinilai belum memberikan efek jera.

Perbincangan itu mencuat setelah potongan video Prof. Mahfud MD kembali beredar dan menyinggung wacana fatwa Nahdlatul Ulama (NU) mengenai "stop bayar pajak". Isu tersebut kemudian memantik diskusi luas mengenai hubungan antara kewajiban masyarakat membayar pajak dan komitmen negara dalam memberantas korupsi.

Dalam perspektif kontrak sosial, warga negara memenuhi kewajibannya melalui pembayaran pajak, sementara negara berkewajiban menyediakan pelayanan publik, keadilan, dan pemerintahan yang bersih. Ketika dana publik justru disalahgunakan oleh pelaku korupsi, muncul anggapan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap negara semakin terkikis.

Meski ajakan boikot pajak bertentangan dengan ketentuan Pasal 23A UUD 1945 dan berisiko menimbulkan sanksi hukum, sebagian kalangan memandang narasi tersebut sebagai bentuk tekanan politik agar pemerintah dan DPR segera mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.

Regulasi itu dinilai penting karena memungkinkan negara menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Dengan skema tersebut, aset dapat diproses untuk dirampas tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang diatur.

Pendukung regulasi tersebut menilai langkah itu akan memperkuat efek jera terhadap koruptor. Selain memenjarakan pelaku, negara juga dapat mengembalikan aset hasil kejahatan ke kas negara sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, ancaman boikot pajak dinilai lebih sebagai bentuk tekanan politik daripada gerakan yang mudah diwujudkan secara luas. Sebab, setiap wajib pajak tetap terikat oleh aturan perpajakan yang mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran kewajiban perpajakan.

Perdebatan mengenai pajak dan RUU Perampasan Aset pada akhirnya mencerminkan besarnya harapan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Masyarakat menuntut adanya kepastian bahwa uang pajak dikelola secara transparan serta tidak kembali dinikmati oleh pelaku tindak pidana korupsi.