Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Mandau, Sita 15 Paket Narkotika

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial D (33) diamankan di wilayah Kecamatan Mandau setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Aman Gang Melur, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 4,92 gram. Seluruh barang bukti disimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna pink. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika," jelas AKP Tidar Laksono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan D positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Bengkalis.

AKP Tidar Laksono menegaskan, Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui tindakan hukum yang tegas, sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat sebagai mitra dalam menjaga keamanan lingkungan.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk kepentingan proses hukum. Penyidik Satresnarkoba juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Bengkalis berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dapat terus ditingkatkan sehingga upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.