Kemnaker Apresiasi Putusan MK, Tegaskan Dana Pensiun Tak Bisa Gantikan Hak Pesangon Pekerja

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi

Jakarta, Satuju.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas perlindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai pengaturan manfaat dana pensiun.

Putusan tersebut merupakan hasil pengujian materiil terhadap Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Perkara ini berkaitan dengan pengaturan manfaat dana pensiun dan hak pekerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menilai putusan Mahkamah Konstitusi menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, maupun penyelenggara program dana pensiun.

"Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," kata Cris dalam keterangan tertulis yang diterima dari Biro Humas Kemnaker, Rabu (1/7/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk ketika pekerja memasuki masa pensiun.

Mahkamah juga menegaskan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat dijadikan pengganti atas hak-hak normatif tersebut. Program dana pensiun dipandang sebagai manfaat tambahan yang bersifat sukarela, sedangkan kewajiban membayar pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Selain memperjelas kedudukan hak pekerja, Mahkamah Konstitusi juga mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang P2SK. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pembayaran manfaat dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan berasal dari uang pesangon, UPMK, serta uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala.

Skema pembayaran tersebut diserahkan kepada pilihan peserta, janda atau duda, maupun anak yang berhak menerima manfaat, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.

Menurut Cris, kepastian hukum yang diberikan melalui putusan MK akan menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan hubungan industrial, sekaligus menghindari multitafsir terkait pemenuhan hak pekerja yang memasuki masa pensiun.

"Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun," ujarnya.

Lebih lanjut, Kemnaker memastikan akan terus mengawal implementasi berbagai kebijakan ketenagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi serta putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.

Dengan putusan ini, pemerintah berharap tidak lagi muncul penafsiran bahwa manfaat dana pensiun dapat menghapus kewajiban pengusaha dalam membayarkan hak-hak normatif pekerja. Sebaliknya, kedua skema tersebut ditegaskan memiliki fungsi yang berbeda, di mana dana pensiun menjadi manfaat tambahan, sementara pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak tetap merupakan hak yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum.