Pengedar Sabu di Talang Muandau Dibekuk, Polisi Sita 24 Paket dan Timbangan Digital

Pengedar sabu di Talang Muandau ditangkap Polsek Pinggir. Polisi menyita 24 paket sabu, timbangan digital, uang tunai, dan menetapkan satu DPO.(poto/ist/PolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.com - Pengedar sabu di Talang Muandau kembali menjadi sasaran aparat kepolisian. Polsek Pinggir berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika dengan mengamankan dua pria serta menyita 24 paket sabu, timbangan digital, dan sejumlah barang bukti lainnya. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan perkebunan sawit di Kilometer 27 Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan. Pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 17.58 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial S di lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang dan 23 paket kecil dengan berat kotor sekitar 5,53 gram.

Tidak lama berselang, seorang pria berinisial Y.K. datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Setelah diperiksa, petugas menemukan timbangan digital, plastik bening pembungkus, dua gunting, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Keduanya langsung diamankan.

Selain 24 paket sabu, polisi turut menyita satu alat hisap (bong), satu unit timbangan digital, dua gunting, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial P. Polisi telah menetapkan P sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Kapolsek Pinggir menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan Bengkalis yang bersih dari narkoba," ujar Kapolsek.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam apabila mengetahui adanya tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan kamtibmas lainnya.