Pengedar Sabu di Mandau Ditangkap, Polisi Ungkap Barang Bukti Sempat Dibuang ke Selokan

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.com - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus pengedar sabu di Mandau, Bengkalis. Seorang pria berinisial A.R.A. (27) diamankan setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu yang sempat dibuang ke dalam selokan saat akan ditangkap petugas. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html

Penangkapan berlangsung pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Aksi tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menyampaikan bahwa tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 gram. Barang bukti itu diketahui sempat dibuang ke dalam selokan, namun berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, A.R.A. mengakui paket sabu tersebut merupakan miliknya. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine.

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok serta jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.

Atas perbuatannya, A.R.A. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat berperan aktif mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.