Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Mandek? Tersangka Korupsi Belum Ada, Perkara Perintangan Justru Disidangkan
Foto Ai hanya ilustrasi, Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Mandek? Dan Kjagaung RI.(poto/ist/satuju.com)
PEKANBARU, Satuju.com - Kasus SPPD Fiktif Pekanbaru masih menjadi sorotan publik. Hingga Juli 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru belum mengumumkan tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif serta pengadaan makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
Menariknya, perkara yang lebih dahulu bergulir ke meja hijau bukan dugaan korupsinya, melainkan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Tersangka dalam perkara tersebut adalah tenaga honorer berinisial JA atau Jhonny Andrean. Ia bukan tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi, tetapi dijerat karena diduga menghalangi proses penyidikan yang dilakukan penyidik tindak pidana khusus Kejari Pekanbaru.
Penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif dan pengadaan makan-minum sendiri telah berlangsung sejak 2025. Salah satu pejabat yang telah diperiksa ialah Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, pada 7 Oktober 2025.
Perkembangan penting terjadi pada 13 Desember 2025 saat penyidik menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru mulai pukul 13.30 WIB hingga malam hari.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan puluhan stempel dari berbagai instansi yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha NMax milik JA. Selain itu, ditemukan uang tunai sekitar Rp49 juta di dalam jok kendaraan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 38 stempel milik sejumlah dinas dari Sumatera Barat, Tanah Datar, Batam, serta beberapa daerah lainnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan JA sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Ia kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru, Sialang Bungkuk, dan dijerat Pasal 21 serta Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Perkara perintangan penyidikan tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah memasuki tahap persidangan. Langkah ini terbilang tidak lazim karena perkara obstruction of justice lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan dibanding perkara pokok dugaan korupsinya.
Dalam persidangan, Hambali Nanda Manurung hadir sebagai saksi. Ia mengakui uang sekitar Rp49 juta yang ditemukan penyidik diperuntukkan bagi pembelian tiket pesawat.
Namun, Hambali mengaku tidak mengetahui keberadaan puluhan stempel yang ditemukan penyidik serta menyatakan baru mengetahui adanya penggeledahan setelah memperoleh informasi dari staf saat dirinya berada di luar kota.
Sementara itu, penyidikan perkara pokok dugaan korupsi SPPD fiktif dan pengadaan makan-minum masih terus berjalan. Hingga kini Kejari Pekanbaru belum mengumumkan besaran kerugian negara maupun menetapkan tersangka dalam kasus utama tersebut.
Di sisi lain, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Rakyat Indonesia (AMATIR) juga telah menyampaikan laporan baru kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 25 Juni 2026.
Ketua LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).
Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan dokumen realisasi APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun 2025, terdapat 101 paket kegiatan Sosper dengan nilai anggaran sekitar Rp4,64 miliar.
Menurut Nardo, setiap anggota DPRD memperoleh dua paket kegiatan yang terdiri atas jasa penyelenggaraan acara senilai Rp34,26 juta dan belanja makan-minum sebesar Rp57,6 juta, sehingga total anggaran mencapai sekitar Rp91,86 juta untuk setiap anggota.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun AMATIR, kegiatan Sosper diduga hanya terlaksana satu kali pada November hingga Desember 2025. Sementara dokumen realisasi APBD Perubahan mencatat adanya dua kali pencairan anggaran untuk kegiatan yang sama.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, akademisi dan pakar hukum pidana asal Riau, Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penanganan perkara secara transparan.
«"Ketika institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) sedang diuji integritasnya akibat dugaan pelanggaran hukum. Ini menuntut penyidikan transparan dan objektif tanpa pandang bulu untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa," ujarnya kepada redaksi satuju.com, Kamis (11/6/2026).»
Yudi menilai penyidikan tidak semestinya berhenti pada satu pihak saja.
«"Namun, mari kita gunakan akal sehat secara jernih. Jhonny Andrean hanyalah seorang Tenaga Harian Lepas (THL)," jelasnya.»
Ia menambahkan, posisi THL berada pada level terbawah dalam struktur birokrasi sehingga dinilai tidak memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran.
Secara terpisah, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
