Urus Pemindahan PBB-P2 Kini Bisa di UPT Bapenda, Wajib Pajak Pekanbaru Tak Perlu ke Kantor Pusat

Ilustrasi PBB P2.(poto/net)

Pekanbaru, Satuju.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kini, wajib pajak yang ingin mengurus pemindahan desa, kelurahan, atau kecamatan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat melakukannya langsung di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Bapenda sesuai wilayah domisili objek pajak.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Denny Muharpan, mengatakan layanan tersebut resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026 sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan perpajakan.

“Mulai 1 Juli 2026, wajib pajak sudah bisa mengurus administrasi perpajakan PINDES (Pindah Desa/Kelurahan/Kecamatan) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili tanah dan rumah (bangunan) wajib pajak,” ujar Denny Muharpan, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bapenda Pekanbaru dalam mempercepat pelayanan publik sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor pusat Bapenda untuk mengurus perubahan data alamat objek pajak. Proses administrasi dapat dilakukan di UPT yang lebih dekat dengan lokasi tanah atau bangunan yang dimiliki.

Bapenda berharap kemudahan layanan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta mempercepat penyelesaian berbagai urusan administrasi PBB-P2.

Adapun lokasi UPT Bapenda Pekanbaru yang dapat melayani pengurusan pemindahan desa, kelurahan, atau kecamatan PBB-P2 adalah sebagai berikut:

UPT I: Jalan Rupat Nomor 10, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.
UPT II: Jalan Sekolah Nomor 3, Kecamatan Rumbai.
UPT III: Jalan Arifin Ahmad, Kantor Camat Marpoyan Damai.
UPT IV: Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Ruko Atria Blok B3, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.
UPT V: Jalan HR Soebrantas, Komplek Kantor Camat Binawidya.

Melalui layanan yang semakin dekat dan mudah dijangkau ini, Pemko Pekanbaru berharap pelayanan perpajakan menjadi lebih efektif, cepat, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi PBB-P2.