Terima Suap Rp5,8 Triliun Selama 30 Tahun, Mantan Pejabat China Dijatuhi Hukuman Mati
Terima Suap Rp5,8 Triliun Selama 30 Tahun, Mantan Pejabat China Dijatuhi Hukuman Mati
Changzhou, China – Pengadilan di China timur menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabat Kota Nanjing, Yang Youlin, setelah terbukti menerima suap senilai lebih dari 2,2 miliar yuan atau sekitar Rp5,8 triliun selama hampir 30 tahun masa jabatannya.
Melansir BBC.com, putusan tersebut dibacakan Pengadilan Rakyat Menengah Changzhou pada Senin (6/7). Selain kasus suap, Yang yang kini berusia 69 tahun juga dinyatakan bersalah atas penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut keterangan media pemerintah China, Yang memanfaatkan berbagai posisi strategis yang diembannya di Nanjing sepanjang periode 1993 hingga 2023 untuk membantu sejumlah pihak mendapatkan kontrak proyek, pengalihan lahan, serta pendanaan. Sebagai imbalannya, ia menerima uang dan berbagai barang berharga dalam jumlah fantastis.
Pengadilan menilai perbuatan Yang tergolong sangat serius karena telah menyebabkan kerugian luar biasa besar terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Nilai suap yang diterimanya juga disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir di China.
Kasus Yang merupakan bagian dari kampanye antikorupsi yang terus digencarkan Presiden Xi Jinping. Program tersebut telah menyasar berbagai sektor, mulai dari pemerintahan daerah, militer, hingga lembaga keuangan, dengan tujuan membersihkan praktik korupsi di lingkungan birokrasi dan pemerintahan.
Di China, hukuman mati masih dapat dijatuhkan terhadap pelaku korupsi yang menerima suap dalam jumlah sangat besar. Sebelumnya, mantan kepala perusahaan pengelola aset negara, Lai Xiaomin, dieksekusi pada 2021 setelah terbukti menerima suap sekitar 1,8 miliar yuan. Sementara mantan pejabat Inner Mongolia, Li Jianping, dieksekusi pada 2024 terkait kasus suap dan penggelapan dana yang nilainya melebihi 3 miliar yuan.
Meski Yang sempat membantu penyidik dengan memberikan informasi terkait pihak lain yang terlibat, pengadilan menyatakan tingkat kejahatan yang dilakukannya terlalu berat untuk mendapatkan keringanan hukuman. Dalam persidangan, Yang juga dilaporkan mengaku bersalah dan menyampaikan penyesalannya sebelum putusan dijatuhkan.
