Kecelakaan Kerja Kapal Pompong Siak Tewaskan 3 Orang, DPRD Riau Desak Usut Dugaan Kelalaian K3

Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, Kecelakaan kerja kapal pompong di Pelabuhan Tanjung Buton, Siak, menewaskan tiga pekerja. DPRD Riau mendesak investigasi menyeluruh atas dugaan kelalaian K3.(poto/ist)

SIAK, Satuju.com - Kecelakaan kerja kapal pompong yang menewaskan tiga pekerja di perairan Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, resmi ditetapkan sebagai kecelakaan kerja oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Penetapan tersebut memastikan para korban memperoleh hak perlindungan sesuai ketentuan ketenagakerjaan, sementara penyebab insiden masih dalam proses penyelidikan.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan status kecelakaan kerja diberikan karena seluruh korban sedang menjalankan tugas saat musibah terjadi.

"Peristiwa ini masuk dalam kategori kecelakaan kerja karena para korban sedang melaksanakan tugas saat kejadian berlangsung," terang Roni Rakhmat kepada redaksi satuju.com, Jumat (10/7/2026) via WhatsApp.

Insiden nahas itu terjadi saat kapal pompong yang membawa tujuh orang melakukan kegiatan draft survey terhadap kapal MV Himala yang mengangkut muatan cangkang untuk tujuan ekspor ke Jepang. Dalam proses tersebut, kapal pompong tenggelam di tengah perairan.

Dari tujuh orang di atas kapal, tiga korban berhasil selamat, tiga lainnya ditemukan meninggal dunia, sedangkan satu orang masih dalam pencarian.

Korban selamat masing-masing adalah CO MV Himala, Hamdi dari Agen SMA, dan Gading selaku nahkoda kapal pompong. Sementara korban meninggal dunia yakni Ilham (Surveyor PT Carsurin), Aditia Waskita (Petugas Bea Cukai), serta Desmond Nataldo (Shipper PT KIMI). Adapun Febri, Surveyor PT Sucofindo, hingga kini masih dalam proses pencarian.

Menanggapi tragedi tersebut, Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, meminta seluruh instansi terkait mengusut tuntas dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kerja di kawasan Pelabuhan Tanjung Buton, Desa Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit.

Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap korban yang masih hilang segera ditemukan.

"Kami meminta seluruh instansi terkait melakukan investigasi secara menyeluruh. Jangan sampai kejadian seperti ini kembali terulang. Jika ada kelalaian dalam penerapan K3, maka harus diusut tuntas agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak," kata Kade, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DPRD Riau juga berencana memanggil Disnakertrans Provinsi Riau beserta pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai pengawasan penerapan K3 dalam aktivitas kerja berisiko tinggi di kawasan pelabuhan tersebut.

Kaderismanto menegaskan, setiap pekerja yang bertugas di laut harus dilengkapi perlengkapan keselamatan, termasuk life jacket, serta menggunakan kapal yang memenuhi standar kelayakan operasional.

"Kami juga akan meminta penjelasan resmi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau mengenai penerapan K3 dalam kegiatan tersebut, termasuk SOP pekerjaan pada malam hari di tengah laut, pengawasan terhadap aktivitas kerja berisiko tinggi, serta langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang," pungkasnya.

Hingga kini, proses pencarian terhadap satu korban yang masih hilang terus dilakukan, sementara penyebab pasti tenggelamnya kapal pompong masih didalami oleh pihak berwenang.