Simpul yang Retak

Poto Ai hanya ilustrasi, JEJAK YANG RETAK.(poto/ist/Ahmadie Thaha)

Jejak digital kasus Febrie Adriansyah menjadi sorotan. Analisis ponsel Ferry disebut membuka arah penyidikan dugaan korupsi dan TPPU.

JAKARTA, Satuju.com - Jejak digital kasus Febrie Adriansyah menjadi perhatian setelah muncul analisis yang menyebut telepon genggam milik Ferry Yanto Hongkiriwang diduga menjadi salah satu pintu masuk pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pandangan tersebut disampaikan Ahmadie Thaha atau Cak AT dalam catatannya berjudul Simpul yang Retak. Ia menilai, dalam penyidikan modern, barang bukti elektronik memiliki peran penting karena mampu memperlihatkan pola komunikasi, hubungan antarpihak, hingga jejak transaksi yang tidak terlihat secara kasat mata.

Menurutnya, penyidik saat ini tidak hanya mengandalkan prinsip follow the money, tetapi juga follow the digital. Melalui analisis perangkat digital, penyidik dapat membangun konstruksi perkara secara bertahap sebelum menemukan aliran dana maupun aset.

Dalam catatan tersebut dijelaskan bahwa perhatian publik selama ini lebih banyak tertuju pada penggeledahan Cafe de'Clan Signature, money changer di Jakarta, hingga penyitaan uang tunai, valuta asing, dan emas batangan bernilai ratusan miliar rupiah.

Namun, sejumlah laporan investigatif menyebut rangkaian penyidikan kemungkinan telah berkembang lebih awal melalui pemeriksaan telepon genggam Ferry yang sebelumnya disita penyidik dalam perkara berbeda.

Ferry diketahui pernah menjadi tersangka dalam dugaan penculikan, penganiayaan, serta perintangan penyidikan terhadap seorang anggota Densus 88 pada 2025. Dari perkara itulah, menurut sejumlah laporan media, penyidik kemudian memperoleh barang bukti elektronik yang membuka arah penyelidikan baru.

Laporan investigatif Tempo yang mengutip sumber penyidik menyebut analisis terhadap telepon Ferry menghasilkan petunjuk mengenai hubungan-hubungan baru yang kemudian ditelusuri dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, juga menyatakan pemeriksaan terhadap Ferry memunculkan dugaan mengenai perannya sebagai perantara pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyebut Ferry sebagai sosok yang memiliki peran penting dalam rangkaian perkara tersebut. Ia menyatakan Ferry merupakan mantan rekan bisnis Don Ritto sebelum keduanya berpisah.

Meski demikian, Handika membantah adanya penyerahan uang dari Febrie Adriansyah kepada Don Ritto melalui Ferry. Ia juga menegaskan kliennya tidak mengetahui perkara yang kini disidik. Seluruh keterangan tersebut merupakan pernyataan kuasa hukum yang masih harus diuji melalui proses penyidikan maupun persidangan.

Febrie Adriansyah sendiri telah memberikan bantahan atas berbagai tudingan yang berkembang. Dalam konferensi pers, ia menegaskan tidak memiliki hubungan bisnis dengan Ferry maupun Cafe de'Clan Signature.

«"Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete," ujarnya.»

Hingga kini, penyidik belum mengungkap secara resmi isi telepon genggam Ferry kepada publik. Karena itu, hubungan hukum antara Ferry, Don Ritto, dan Febrie Adriansyah masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang berlangsung.

Dalam catatannya, Ahmadie Thaha menilai telepon genggam tidak sekadar menjadi barang bukti elektronik, melainkan dapat menjadi simpul yang menghubungkan berbagai fakta hukum. Menurutnya, penyidik pada perkara korupsi tidak hanya mencari uang atau aset, tetapi juga membangun keterkaitan antara komunikasi, transaksi, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat.

Ia juga mengaitkan fenomena tersebut dengan teori jaringan sosial yang menjelaskan bahwa perubahan pada satu simpul dapat membuka hubungan-hubungan lain yang sebelumnya tersembunyi. Dalam banyak perkara korupsi besar, jejaring yang semula tertutup kerap terbuka akibat konflik kepentingan atau pecahnya hubungan antarpihak.

Sebagai contoh, ia menyinggung skandal Operation Car Wash (Lava Jato) di Brasil yang berkembang setelah hubungan antarpelaku dan aliran transaksi mulai terungkap secara bertahap.

Meski demikian, Ahmadie Thaha menegaskan seluruh rangkaian informasi yang beredar saat ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Dalam negara hukum, penilaian akhir terhadap alat bukti, dokumen, transaksi, maupun hubungan antarpara pihak berada di tangan majelis hakim melalui persidangan yang sah.

Penulis: Ahmadie Thaha (Cak AT)