Kemnaker Dorong Tempat Kerja Ramah Keluarga, Baru 1,23 Persen Perusahaan Sediakan Daycare

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Jakarta, Satuju.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong penerapan Family Friendly Workplace (FFW) atau tempat kerja ramah keluarga sebagai bagian dari penguatan Hubungan Industrial Pancasila. Langkah ini dinilai penting mengingat masih sangat sedikit perusahaan di Indonesia yang menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) bagi pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan konsep tempat kerja ramah keluarga tidak berarti setiap perusahaan harus membangun fasilitas daycare sendiri. Menurutnya, implementasi program tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing perusahaan.

Beberapa alternatif yang dapat diterapkan antara lain penyediaan daycare bersama di kawasan industri atau perkantoran, pemberian voucher atau subsidi biaya penitipan anak, hingga bekerja sama dengan penyedia daycare di lingkungan sekitar.

"Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional," ujar Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026, dari lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar di Indonesia, hanya sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23 persen yang telah menyediakan fasilitas penitipan anak bagi pekerjanya.

Menurut Indah, angka tersebut menunjukkan masih besarnya peluang untuk mengembangkan konsep tempat kerja yang lebih ramah terhadap kebutuhan keluarga, khususnya bagi pekerja yang memiliki anak usia dini.

Ia menjelaskan, penyediaan fasilitas daycare tidak hanya membantu pekerja menyeimbangkan tanggung jawab sebagai orang tua dan karyawan, tetapi juga memberikan manfaat bagi perusahaan. Di antaranya meningkatkan produktivitas, memperkuat loyalitas pekerja, menekan tingkat pergantian tenaga kerja (turnover), serta mendorong meningkatnya partisipasi angkatan kerja perempuan.

Selain itu, layanan penitipan anak juga dinilai berkontribusi terhadap tumbuh kembang anak sebagai investasi sumber daya manusia yang akan mendukung pembangunan nasional di masa depan.

Indah menambahkan, pengembangan layanan pengasuhan anak di lingkungan kerja merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional yang sejalan dengan berbagai regulasi, antara lain Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, serta arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

"Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia. Daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045," kata Indah.

Melalui pengembangan konsep Family Friendly Workplace, Kemnaker berharap semakin banyak perusahaan yang menghadirkan lingkungan kerja yang mendukung keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat daya saing dunia usaha di Indonesia.