Kejagung Ralat Pernyataan, Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Febrie Adriansyah.(poto/net)
Kejagung meralat pernyataan sebelumnya dan memastikan status tersangka Febrie Adriansyah tetap berlaku dalam tiga perkara korupsi dan TPPU.
JAKARTA, Satuju.com - Status tersangka Febrie Adriansyah dipastikan masih tetap berlaku setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataan sebelumnya yang sempat menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu berstatus saksi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru tidak menghapus status hukum yang sebelumnya telah ditetapkan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
"Masih tersangka," kata Anang dalam pernyataan ralatnya, Rabu (15/7/2027) petang.
Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni terkait kasus PLTU Batubara, PT Asabri, serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan utang-piutang Krakatau Steel.
Sebelumnya, pada Rabu siang, Anang sempat menyampaikan bahwa status hukum Febrie berubah menjadi saksi setelah Kejagung menerbitkan sprindik baru sebagai bagian dari pengambilalihan penanganan perkara dari Polri.
Namun, dalam klarifikasinya, Anang menegaskan sprindik baru hanya menjadi dasar kelanjutan penyidikan oleh Kejagung dan tidak membatalkan hasil penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.
"Dengan demikian, tidak menggugurkan (status tersangka). Tetap kita terima," ujar Anang.
Ia menjelaskan, seluruh hasil penyidikan Polri, termasuk penetapan tersangka terhadap Febrie dan Don Ritto, tetap menjadi bagian penting dalam proses penyidikan lanjutan di Kejagung.
"Sprindik yang baru ini (terbitan Kejagung) menindaklanjuti. Di dalam sprindik baru itu kita konsiderannya di pertimbangannya juga mempertimbangkan sprindik yang sudah ditetapkan oleh Polri. Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan (Febrie) sebagai tersangka," kata Anang.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejagung telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan penyidik. Sebagian besar merupakan jaksa senior yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jadi mereka ini jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujarnya.
Tim tersebut diisi antara lain oleh Zet Todung Allo, Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Reynaldi, dan Hari Wibowo. Mereka akan mempelajari seluruh berkas penyidikan yang sebelumnya disusun oleh penyidik Polri.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, tim gabungan Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Restoran de'Clan dan Koin Money Changer. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai berbagai mata uang senilai Rp67,2 miliar.
Selain itu, dari rumah pribadi Febrie Adriansyah, penyidik juga menemukan uang tunai sekitar Rp467 miliar serta emas batangan dengan total berat 74 kilogram.
Hingga kini, meski telah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara Don Ritto, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/7/2027), telah lebih dahulu ditahan di Polda Metro Jaya.
Informasi dalam artikel ini merupakan hasil pelaporan yang dilansir dari Republika.co.id dan telah diolah kembali dengan penyesuaian gaya penulisan redaksi.
