Daftar Korupsi Terbesar Indonesia: Pertamina Rp968,5 Triliun di Puncak, Vonis Jadi Sorotan

Daftar korupsi terbesar Indonesia.(poto/ist)

Daftar korupsi terbesar Indonesia kembali menjadi sorotan. Kasus Pertamina Patra Niaga Rp968,5 triliun berada di posisi teratas, diikuti PT Timah dan BLBI.

JAKARTA, Satuju.comDaftar korupsi terbesar Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah deretan perkara dengan nilai kerugian negara fantastis mencuat. Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga menempati posisi teratas dengan nilai kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun, sementara vonis terhadap terdakwa Riva Siahaan di tingkat banding hanya 7 tahun penjara.

Besarnya nilai kerugian negara dibanding hukuman yang dijatuhkan memicu perbincangan luas di tengah masyarakat. Kasus tersebut kini menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian terbesar dalam sejarah Indonesia.

Di posisi kedua terdapat perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis dan sejumlah pihak lainnya. Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp300 triliun, sedangkan Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tingkat banding.

Posisi ketiga ditempati kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp138,4 triliun. Meski perkara yang ditangani KPK telah dihentikan melalui SP3, aset terkait tetap disita oleh Satgas BLBI.

Sementara itu, posisi keempat diduduki kasus PT Duta Palma Group yang menjerat Surya Darmadi. Perkara ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp78 triliun hingga Rp104 triliun, dengan vonis 16 tahun penjara.

Lima besar ditutup oleh perkara PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas yang melibatkan Honggo Wendratno. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp37,8 triliun. Honggo dijatuhi hukuman 16 tahun penjara secara in absentia karena masih berstatus buron.

Selain lima perkara tersebut, sejumlah kasus korupsi besar lainnya juga masuk dalam daftar kerugian negara terbesar. Di antaranya perkara di PT ASABRI, PT Asuransi Jiwasraya, Garuda Indonesia, Pelindo II, hingga kasus yang melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Berikut lima perkara dengan nilai kerugian negara terbesar:

1. PT Pertamina Patra Niaga – Riva Siahaan dkk: Rp968,5 triliun (vonis 7 tahun penjara).

2. PT Timah Tbk – Harvey Moeis dkk: Rp300 triliun (vonis 20 tahun penjara).

3. Kasus BLBI – Sjamsul Nursalim dkk: Rp138,4 triliun (SP3, aset disita Satgas BLBI).

4. PT Duta Palma Group – Surya Darmadi: Rp78–104 triliun (vonis 16 tahun penjara).

5. PT TPPI dan BP Migas – Honggo Wendratno: Rp37,8 triliun (vonis 16 tahun penjara secara in absentia).

Besarnya nilai kerugian negara dalam sejumlah perkara tersebut kembali memunculkan perhatian publik terhadap efektivitas penegakan hukum dan pemberian hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.