Negara Harus Lindungi Masyarakat, Dugaan Mafia Tanah Pekanbaru Dipertanyakan, RDP Belum Buahkan Solusi
Kuasa hukum warga, Afriadi Andika S.H., M.H.(poto/ist)
Dugaan mafia tanah di Tangkerang Barat, Pekanbaru kembali disorot. Kuasa hukum menegaskan penguasaan fisik tanah memiliki kekuatan hukum dan meminta negara melindungi warga.
PEKANBARU, Satuju.com - Dugaan mafia tanah Pekanbaru kembali menjadi perhatian setelah sengketa lahan di RT 04 RW 08, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, terus bergulir. Kuasa hukum warga, Afriadi Andika S.H., M.H., menegaskan bahwa penguasaan fisik tanah yang dilakukan secara nyata dan beritikad baik memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Afriadi, sebagian besar warga telah menguasai dan menempati lahan tersebut sejak akhir 1980-an hingga awal 2000-an. Selain menguasai secara fisik, warga disebut memiliki alas hak yang telah beberapa kali mengalami peralihan kepemilikan serta rutin memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia menjelaskan, pembayaran PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Aturan tersebut mewajibkan setiap orang atau badan yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan untuk membayar pajak.
Afriadi juga mengingatkan bahwa proses pengukuran tanah yang telah bersertifikat harus memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian ATR/BPN. Pengukuran wajib dilakukan atas persetujuan pemilik yang sah dan dihadiri saksi batas dari pemilik lahan yang berbatasan.
"Pengukuran yang dilakukan tanpa kehadiran saksi batas dan izin pemilik rumah adalah cacat hukum. Hasilnya tidak dapat dijadikan dasar validitas karena berpotensi memicu dugaan penyerobotan lahan, Maladministrasi dan Mafia Tanah," tegas Afriadi Andika.
Ia menambahkan, pihak yang memaksakan klaim atas tanah atau bangunan yang telah lama dikuasai pihak lain berpotensi menghadapi konsekuensi hukum, baik secara perdata melalui Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum maupun kemungkinan memasuki ranah pidana.
Afriadi turut mengutip Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebut penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih dapat menjadi dasar permohonan hak milik apabila dilakukan dengan itikad baik dan tidak disengketakan.
Menurutnya, prinsip tersebut juga diperkuat oleh sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menempatkan penguasaan fisik sebagai salah satu bukti materiil penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Persoalan dugaan mafia tanah dan maladministrasi di kawasan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru pada 13 Juli 2026. Rapat itu dihadiri Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, perwakilan BPN Kota Pekanbaru, Sekretaris Camat Marpoyan Damai, Lurah Tangkerang Barat, Ketua RT dan RW, serta warga.
Sebagai kuasa hukum salah satu warga yang hadir dalam forum tersebut, Afriadi meminta seluruh pihak menjaga suasana tetap kondusif.
"Sekiranya ambil angle narasi yang lebih edukatif dan solutif, jangan buat narasi yang berpotensi provokatif ke publik."
Ia juga mendorong pemerintah pusat, aparat penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum, serta Kementerian Dalam Negeri memperkuat pengawasan terhadap dugaan praktik mafia tanah di Kota Pekanbaru, khususnya di RT 04 RW 08 Kelurahan Tangkerang Barat.
Menurutnya, forum RDP menjadi ruang penting bagi seluruh pihak untuk menyampaikan bukti administrasi, sejarah penguasaan tanah, serta dasar hukum masing-masing sebelum negara mengambil keputusan.
Afriadi menegaskan penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan keadilan substantif dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Negara harus melindungi masyarakat, bukan mengkriminalisasi masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan sengketa lahan di RT 04 RW 08 Kelurahan Tangkerang Barat masih belum menemukan titik penyelesaian. Sejumlah warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret agar kepastian hukum dapat dirasakan seluruh pihak.
Warga juga mempertanyakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang telah digelar pada 13 Juli 2026. Mereka berharap rekomendasi rapat tidak berhenti pada pembahasan, melainkan diikuti langkah penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.
Sementara itu, perhatian publik juga tertuju pada peran Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait dalam memastikan proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum serta bebas dari dugaan praktik maladministrasi maupun mafia tanah.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah berupaya membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang disebut dalam pemberitaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi. Apabila di kemudian hari terdapat hak jawab atau penjelasan dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
