Diduga Diteror Mafia Tanah, Warga Pekanbaru Pertanyakan Sikap Ketua RW Saat Rumah Terancam Dipagari
Poto Ai hanya ilustrasi, WARGA MENGAKU DITEROR DAN DIANCAM.(poto/ist)
Warga Pekanbaru mengaku diteror terkait sengketa tanah yang telah dikuasai 26 tahun. Sikap Ketua RW saat dimintai pendampingan ikut menjadi sorotan.
PEKANBARU, Satuju.com - Dugaan mafia tanah Pekanbaru kembali menjadi sorotan setelah seorang warga Jalan Pias, RT 04/RW 08, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, mengaku menerima ancaman pengosongan rumah yang telah ditempatinya selama sekitar 26 tahun. Di tengah sengketa tersebut, pelayanan Ketua RW 08 juga dipertanyakan lantaran dinilai belum memberikan pendampingan maksimal kepada warganya.
Korban, Jawanis, mengatakan rumah yang berdiri di atas lahan berukuran sekitar 20 x 15 meter itu tiba-tiba diklaim oleh pihak lain. Padahal, menurutnya, tanah tersebut dikuasai berdasarkan SKGR Nomor 312/BR/1998, telah ditempati sejak sekitar tahun 2000, dan selama ini rutin dibayarkan pajaknya.
"Ini rumah milik saya. Saya punya SKGR Nomor 312/BR/1998. Sudah saya kuasai sekitar 26 tahun dan selama ini tidak pernah ada yang menggugat. Pajaknya juga saya bayar. Kenapa sekarang tiba-tiba ada yang mengaku tanah ini milik mereka," ujar Jawanis.
Menurut Jawanis, situasi berubah menjadi ancaman setelah dirinya menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenalnya. Dalam pesan tersebut, ia diminta mengosongkan rumah dalam waktu 3x24 jam. Pengirim juga disebut mengancam akan memagari lahan apabila permintaan itu tidak dipenuhi.
Ancaman tersebut membuat Jawanis bersama keluarganya merasa resah dan tidak lagi nyaman tinggal di rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
"Saya sudah minta agar persoalan ini diselesaikan secara baik-baik. Tapi yang saya terima justru ancaman lewat WhatsApp. Kami minta aparat penegak hukum turun tangan. Jangan biarkan dugaan mafia tanah meresahkan masyarakat," tegasnya.
Di tengah persoalan itu, keluarga Jawanis mengaku telah meminta pendampingan kepada Ketua RW 08, Suprianto, sebagai perangkat lingkungan. Namun, menurut anak Jawanis, Meli, harapan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diinginkan.
Meli mengatakan Ketua RW menyampaikan bahwa persoalan tersebut belum masuk kategori tindak kriminal dan menyarankan agar keluarga melapor sendiri kepada aparat penegak hukum.
"Saya datang mengadu sebagai warga karena berharap ada pendampingan. Tapi Ketua RW, Suprianto, bilang belum ada kriminal dan menyuruh kami melapor sendiri. Apakah harus menunggu kami bunuh-bunuhan dulu baru ada perhatian?," kata Meli.
Ia menilai Ketua RW semestinya hadir sebagai pelayan masyarakat dengan mendengar keluhan warga, memberikan pendampingan, serta membantu mencari solusi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
"Kami bukan minta Ketua RW memihak siapa pun. Kami hanya berharap beliau hadir sebagai pelayan masyarakat, mendengar keluhan kami, dan mendampingi warga yang sedang mengalami persoalan," ujarnya.
Meli juga mengungkapkan dugaan pribadinya mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak yang bermain dalam persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan dugaan itu masih memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
"Kalau memang tidak ada apa-apa, kenapa keluhan kami tidak ditanggapi? Dugaan kami ada permainan dan kerja sama antar Ketua RW dengan para mafia tanah. Tapi biarlah aparat yang membuktikan semuanya," katanya.
Keluarga Jawanis meminta Pemerintah Kota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru, dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang mereka alami. Mereka juga berharap Wali Kota Pekanbaru mengevaluasi pelayanan Ketua RW 08 agar lebih responsif terhadap persoalan masyarakat.
"Kami mohon kepada Bapak Wali Kota Pekanbaru agar mengevaluasi pelayanan Ketua RW, khususnya di wilayah kami (RW08, Tengkerang Barat). Jangan sampai masyarakat kecil yang sedang mencari perlindungan justru merasa ditinggalkan. Tolong dengarkan jeritan kami," tutup Meli.
Ketua RW Bantah Abaikan Warga
Dikonfirmasi terpisah, Ketua RW 08 Suprianto membenarkan telah mengetahui adanya sengketa tanah tersebut. Ia mengaku pernah didatangi pihak yang mengklaim kepemilikan tanah Jawanis dan mengetahui adanya rencana pemagaran lahan.
Terkait laporan keluarga Jawanis, Suprianto mengatakan komunikasi yang diterimanya hanya melalui pesan WhatsApp dan belum pernah disampaikan secara langsung.
"Iya, memang ada menyampaikan lewat WhatsApp. Tapi belum pernah datang langsung ke rumah saya. Padahal rumah kami berdekatan. Kalau lewat WhatsApp kadang pembahasannya panjang dan bisa terjadi salah paham," ujarnya.
Suprianto menyebut dirinya telah berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sejak 12 Juli untuk mencari solusi.
"Saya belum ambil langkah, sedang mencari jalan gimana cara mebela masyarakat. Saya sudah koordinasi dan menyampaikan pada tanggal 12 Juli prihal permasalahan ini. Poin lima ini, saya sudah sampai kan juga ke Babinsa dan Babinkamtibmas walau pun mereka punya surat sertifikat tidak ada hak mereka untuk membongkar yg berhak eksekusi adalah pengadilan," tambahnya.
Ia juga membantah mengabaikan laporan warga maupun memiliki hubungan dengan pihak yang dituding sebagai mafia tanah. Menurutnya, persoalan tersebut lebih disebabkan oleh miskomunikasi.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, sejumlah warga juga menyampaikan kekecewaan terhadap pelayanan Ketua RW 08. Mereka berharap Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan evaluasi terhadap aparatur lingkungan yang dinilai tidak menjalankan fungsi pelayanan masyarakat secara optimal.
Sesuai tugasnya, RT dan RW berperan membantu pemerintah dalam pelayanan masyarakat, menyampaikan informasi, menampung aspirasi warga, serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Hak Jawab
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan lanjutan dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
