Dugaan Pungli Parkir Pekanbaru Menguat, Aktivis Desak DPRD Audit Seluruh SPT Dishub

Poto Ai hanya ilustrasi, Dugaan Pungli Parkir Pekanbaru Menguat, Aktivis Desak DPRD Audit Seluruh SPT Dishub.(poto/ist/satuju.cim)

PEKANBARU, Satuju.com - Dugaan pungli parkir Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Aktivis Randi mendesak DPRD Kota Pekanbaru segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) parkir yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub), menyusul temuan dugaan penyalahgunaan izin, monopoli pengelolaan parkir, hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Randi mengungkapkan, hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan satu SPT digunakan untuk lebih dari satu titik parkir. Selain itu, masih ditemukan lokasi parkir yang tetap memungut biaya dari masyarakat meski diduga tidak memiliki SPT yang jelas.

“Kami menemukan dugaan satu SPT digunakan untuk lebih dari satu lokasi parkir. Bahkan masih banyak titik parkir yang melakukan pungutan kepada masyarakat, tetapi diduga tidak memiliki SPT yang jelas. Ini harus diaudit secara menyeluruh,” kata Randi, Selasa.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengurangi penerimaan daerah karena setoran parkir yang masuk ke kas pemerintah diduga tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang sebenarnya.

Randi juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya satu pihak yang menguasai puluhan titik parkir, terutama di kawasan ritel modern.

“Kalau benar satu nama menguasai sekitar 30 titik parkir, ini patut dipertanyakan. Bagaimana mekanisme penunjukannya? Apakah sudah sesuai aturan atau tidak?” ujarnya.

Tak hanya itu, ia mempertanyakan dugaan adanya kewajiban setoran bulanan yang dibebankan kepada pengelola ritel.

“Kami ingin tahu apa dasar penentuan besaran setoran bulanan tersebut. Bagaimana cara penghitungannya? Semua harus transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik yang merugikan daerah,” katanya.

Randi juga meminta Dishub menjelaskan mekanisme pemberian hak pengelolaan parkir kepada pihak ketiga agar tidak menimbulkan kesan adanya penguasaan oleh kelompok tertentu.

“Kalau memang pengelolaan itu diberikan kepada pihak tertentu, apakah ada proses seleksi atau mekanisme yang sesuai ketentuan? Jangan sampai muncul kesan hanya pihak-pihak tertentu yang menguasai pengelolaan parkir,” tegasnya.

Ia menilai, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, maka bukan hanya memunculkan praktik monopoli, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran PAD yang seharusnya menjadi hak masyarakat Kota Pekanbaru.

“Kami menduga ada selisih antara potensi penerimaan parkir dengan setoran yang masuk ke kas daerah. Kalau itu benar terjadi, tentu sangat merugikan keuangan daerah dan menguntungkan oknum tertentu,” ujarnya.

Saat ini, Randi mengaku masih mengumpulkan serta mengkaji berbagai dokumen terkait pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Apabila dari hasil kajian ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, kami akan menyerahkan seluruh dokumen kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Semua dugaan ini harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan,” tutupnya.