Bau Amis Dugaan Pengondisian Audit BPK, KPK Cium Praktik Serupa di Daerah Lain, DPRD Pekanbaru Ikut Disorot
Poto hanya ilustrasi, KPK menduga praktik suap pengondisian audit BPK tidak hanya terjadi di Muara Enim. Dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Pekanbaru ikut menjadi sorotan.(poto/ist/DokInilah com)
JAKARTA, Satuju.com - KPK dugaan suap BPK memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bukan hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tetapi berpotensi terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan suap pengondisian opini audit yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT).
"Diduga praktik ini tidak hanya di Muara Enim. Ini masih terus didalami," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (21/7/2026).
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa praktik "jual beli" opini audit atau pengondisian pemeriksaan keuangan pemerintah daerah bukan sekadar kasus tunggal, melainkan berpotensi menjadi modus yang lebih luas.
Kasus Muara Enim sendiri bermula dari OTT KPK yang membongkar dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 agar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya pihak swasta Augus Dewanggara alias Angga.
Penyidik menduga Angga berperan sebagai perantara yang memiliki hubungan dengan Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi.
Bobby telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (16/7/2026). Sebelum diperiksa, tim penyidik lebih dahulu menggeledah kediamannya dan menyita sejumlah barang bukti yang kini tengah dianalisis.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi dugaan perubahan hasil audit keuangan Pemkab Muara Enim demi memperoleh opini WTP serta mengklarifikasi barang-barang yang diamankan saat penggeledahan.
KPK Perluas Penelusuran
Pernyataan KPK bahwa praktik tersebut diduga tidak hanya terjadi di Muara Enim membuka peluang penyidikan berkembang ke daerah-daerah lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Sejumlah kalangan menilai kasus ini menjadi momentum bagi KPK untuk menelusuri dugaan pengondisian audit di berbagai pemerintah daerah, terutama yang memiliki pola serupa.
DPRD Pekanbaru Ikut Menjadi Sorotan
Di tengah berkembangnya penyidikan dugaan suap pengondisian audit BPK, perhatian publik juga tertuju pada dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) sebelumnya mendesak KPK memeriksa Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru setelah menemukan 327 paket pengadaan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp15,9 miliar yang disebut berasal dari APBD Kota Pekanbaru.
Temuan tersebut diklaim berdasarkan penelusuran data pada sistem E-Katalog versi 5.0 dan 6.0.
Sorotan terhadap DPRD Pekanbaru tidak berhenti di situ.
Saat ini, persidangan dugaan korupsi SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru masih berlangsung. Di saat bersamaan, muncul laporan baru mengenai dugaan penyimpangan anggaran kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp4,64 miliar.
Redaksi juga memperoleh informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengenai dugaan adanya pengondisian kegiatan reses dan Sosper.
Menurut sumber tersebut, terdapat dugaan pengaturan dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk anggaran konsumsi.
"Ada dugaan pengkondisian kegiatan reses dan sosper. Seharusnya temuan itu Rp300 juta per orang, makan dan minumnya," ujar sumber kepada redaksi.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum menjadi bagian dari perkara yang diumumkan secara resmi oleh KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.
Dengan berkembangnya penyidikan kasus dugaan suap pengondisian audit BPK di Muara Enim, muncul harapan agar KPK juga menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran di daerah, termasuk yang mencuat di DPRD Kota Pekanbaru apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat keberatan atau penjelasan, redaksi siap memuatnya secara proporsional. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/16424/desak-kpk-periksa-sekwan-dan-ketua-dprd-pekanbaru-spkn-soroti-temuan-pengadaan-rp15-91-miliar-yang-tak-kunjung-tuntas.html
