Menaker: Pembangunan Ketenagakerjaan Inklusif Harus Beri Kesempatan Setara bagi Penyandang Disabilitas
Yassierli saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali
Boyolali, Satuju.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif harus dimulai dengan memastikan setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan membangun karier sesuai kemampuan yang dimiliki.
Komitmen tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
"Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki," ujar Yassierli.
Ia mengungkapkan bahwa tantangan penyandang disabilitas dalam memasuki pasar kerja masih cukup besar. Mengacu pada data International Labour Organization yang dipaparkan dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.
Selain itu, penyandang disabilitas usia muda memiliki risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan dibandingkan kelompok lainnya.
Menurut Yassierli, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan saat ini bukan hanya menyediakan lapangan kerja, tetapi juga membangun sistem yang mampu menilai kompetensi setiap individu secara adil tanpa melihat keterbatasan yang dimiliki.
"Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya," katanya.
Untuk mewujudkan ketenagakerjaan yang lebih inklusif, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga pilar utama, yaitu rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di lingkungan kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses oleh seluruh pencari kerja, termasuk penyandang disabilitas.
Yassierli juga menekankan bahwa perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), harus dimanfaatkan untuk memperluas akses terhadap dunia kerja, bukan justru menciptakan hambatan baru bagi penyandang disabilitas.
Di bidang regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit dua persen tenaga kerja penyandang disabilitas, sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan sedikitnya satu persen.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Meski demikian, Yassierli menilai keberhasilan implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada dukungan dunia usaha. Menurutnya, inklusivitas harus menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia agar setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya.
"Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menegaskan bahwa terwujudnya ketenagakerjaan yang inklusif memerlukan kolaborasi berbagai pihak.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengatasi berbagai tantangan yang masih dihadapi penyandang disabilitas. Sinergi dengan dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk meningkatkan kompetensi, memperluas akses terhadap kesempatan kerja, sekaligus menghapus stigma di lingkungan kerja.
Sugeng menjelaskan, kolaborasi tersebut diwujudkan melalui pendampingan berkelanjutan sehingga peserta tidak hanya memperoleh pelatihan, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk memasuki dunia kerja.
"Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja," ujarnya.
