9 Tersangka Korupsi PI Rohil Bertambah, Mengapa Eks Bupati Belum Tersangka? Nasib Rp9,2 Miliar
Poto Ai hanya ilustrasi, Kejati Riau menetapkan 9 tersangka baru kasus korupsi PI Rohil. Kerugian negara Rp64,2 miliar, dugaan aliran Rp9,2 miliar masih didalami.(poto/ist)
PEKANBARU, Satuju.com - Korupsi PI Rohil kembali bergulir dengan penetapan sembilan tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Namun, langkah ini sekaligus memunculkan pertanyaan lain: bagaimana perkembangan dugaan aliran dana Rp9,2 miliar yang dalam persidangan dikaitkan dengan mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong?
Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru pada Kamis, 6 Agustus 2026. Mereka berasal dari jajaran komisaris, direksi, manajemen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) hingga pihak yang terlibat dalam studi kelayakan.
Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana melalui Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah mengatakan penetapan sembilan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 6 Agustus 2026.
"Adapun kesembilan tersangka baru itu yakni TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG selaku Anggota Komisaris PT SPRH, AS selaku Anggota Komisaris PT SPRH, RH selaku Direktur Umum PT SPRH, ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH, MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, MK selaku Sekretaris PT SPRH," kata Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH.
Kesembilan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang dikaitkan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kerugian Negara Rp64,2 Miliar
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selama periode 2023-2024.
PT SPRH menerima dana PI sekitar Rp551,47 miliar. Dana tersebut merupakan hak partisipasi daerah dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Namun, pengelolaannya kini menjadi perkara pidana. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60.
Jumlah tersebut menjadi salah satu angka kunci dalam perkara yang kini melebar dengan penetapan sembilan tersangka tambahan.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, telah divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Rahman juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 180 hari serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.804.155.655.
Putusan tersebut dibacakan pada 16 Juli 2026. Rahman dan jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Perkara sebelumnya juga menjerat Zulkifli selaku penasihat hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan.
Dugaan Rp9,2 Miliar ke Eks Bupati
Di tengah bertambahnya tersangka, perhatian publik juga mengarah pada dugaan aliran dana sekitar Rp9,2 miliar kepada mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong.
Nama Afrizal muncul dalam persidangan perkara korupsi dana PI PT SPRH. Ia telah dihadirkan sebagai saksi dan membantah menerima aliran dana tersebut.
Kejati Riau menyatakan dugaan tersebut masih didalami penyidik.
Isu itu bahkan mendorong Gerakan Mahasiswa Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) Riau kembali mendatangi Kejati Riau pada 4 Agustus 2026.
Koordinator GMPR Riau Ali Junjung Daulay mempertanyakan mengapa nama mantan Bupati Rohil tersebut belum masuk daftar tersangka, meski menurut mereka terdapat keterangan mengenai dugaan aliran dana dalam persidangan.
“Dalam sidang di Pengadilan sudah dijelaskan ada aliran dana ke mantan Bupati Rohil itu, kenapa yang bersangkutan belum tersangka, kok bisa melenggang kemana-mana dia setahun ini,” keluh Koordinator demo GMPR Riau Ali Junjung Daulay.
GMPR mendesak Kejati Riau menindaklanjuti seluruh fakta persidangan, termasuk dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang disebut dalam proses persidangan.
Mereka juga meminta penyidik menetapkan tersangka apabila seseorang telah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Kejati: Harus Ada Dua Alat Bukti
Desakan tersebut mendapat respons dari Kejati Riau.
Saat menerima demonstran GMPR, Kasi Ops Kejati Riau Herdianto mengatakan penyidik harus menemukan minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Pernyataan itu menjadi penting karena status hukum Afrizal hingga penetapan sembilan tersangka baru pada 6 Agustus 2026 belum berubah.
Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah juga menyatakan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara serius dan hati-hati serta menyampaikan perkembangannya secara transparan.
Dalam persidangan sebelumnya, Afrizal membantah menerima dana PI. Meski muncul keterangan mengenai uang yang disebut dititipkan kepada ajudan menggunakan kotak bekas printing, mantan Bupati Rohil tersebut membantah menerima dana tersebut.
INPEST Pertanyakan Arah Penyidikan
Penetapan sembilan tersangka baru kemudian memunculkan pertanyaan lain dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST).
Ketua Umum DPN INPEST, Ir. Ganda Mora, SH., M.Si., mempertanyakan mengapa mantan Bupati Rohil belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara sejumlah komisaris PT SPRH kini masuk dalam daftar tersangka.
"Kok Eks Bupati Rohil tidak tersangka?, Malah komut yang lantang membongkar kasus ikut tersangka," tanyanya sambil mengirimkan link berita salah satu media online kepada Redaksi berjudul Kejati Riau Tetapkan Lagi 9 Tersangka Kasus Korupsi Dana PI PT SPRH.
Ganda Mora juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap sejumlah komisaris tersebut.
Lebih lanjut, Seharusnya gak perlu, sebab semua saksi didalam persidangan menyatakan dia menerima uang.
Sebutkan dari INPEST pak, apa dasar penetapan tersangka semua komisaris sementara pemilik saham utama yang secara nyata di sebut dalam sidang tidak tersentuh," tegasnya.
Dengan sembilan tersangka baru, penyidikan perkara dana PI PT SPRH kini semakin luas. Namun, perhatian publik tidak berhenti pada jumlah tersangka.
Ada dua angka yang terus menjadi sorotan: Rp64,2 miliar kerugian negara berdasarkan audit BPKP dan dugaan Rp9,2 miliar yang disebut mengalir kepada mantan Bupati Rohil.
Kejati Riau masih mendalami dugaan aliran dana tersebut. Karena itu, perkembangan penyidikan berikutnya akan menentukan apakah dugaan tersebut berujung pada penetapan tersangka baru atau tidak.
Untuk saat ini, Afrizal Sintong masih berstatus sebagai pihak yang pernah diperiksa sebagai saksi dan membantah menerima aliran dana PI tersebut.
