Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji, Diduga Perkaya Diri Rp4,8 Miliar
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Jakarta, Satuju.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), Yaqut juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD271.500.
Jika dikonversikan menggunakan kurs Rp17.800 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Menurut jaksa, Yaqut didakwa mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pengaturan tersebut disebut dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kuota haji khusus tambahan diisi dengan jemaah tanpa masa tunggu maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi.
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa.
Sejumlah Pihak Didakwa Ikut Diperkaya
Dalam perkara tersebut, KPK juga menyebut sejumlah pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota haji tambahan.
Jaksa mengungkap, selain Yaqut, terdapat sejumlah individu yang didakwa menerima keuntungan dalam mata uang dolar Amerika Serikat maupun rupiah.
Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex disebut menerima USD5.233.800 dan Rp330 juta. Rizky Fisa Abadi didakwa menerima USD475.000 dan Rp50 juta, sedangkan Abdul Muhyi menerima USD308.500.
Selain itu, Ridwan Kurniawan disebut memperoleh USD512.500 dan Rp250 juta. Iyah Nuriyah memperoleh USD70.000, Doddy Suhada USD59.500, Kamal USD3.000, dan Adam Fakih Mukodam USD3.000.
Nama lainnya yang disebut dalam dakwaan antara lain Bambang Sutrisno sebesar USD80.000, Hud Rifky Assegaf USD130.000, Anjas Asmara USD30.000, Hafiz USD94.600, serta Makki Abdul Sholeh USD5.000.
Jaksa juga menyebut Roy Kurniawan menerima USD18.500, Rachmat Wildann USD7.000, Farid Aljawi USD52.500, Ahmad Taufik USD126.200, Muzaki Kholis USD84.500, dan Badrusalam USD4.500.
Sementara itu, Muhamad Zaki Yamani disebut memperoleh Rp353,6 juta. Amaluddin Wahab didakwa menerima USD602.600, Syihabbul Muttaqin USD493.400, Tauhid Hamdi USD20.000, Ali Makki USD19.600, dan Buchori Yusuf USD56.000.
Jaksa juga mendakwa 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh keuntungan secara kolektif sebesar Rp478.173.058.166,41.
Selain itu, Koperasi Perahu disebut memperoleh keuntungan sebesar USD26.500.
Dakwaan tersebut selanjutnya akan diuji dalam persidangan melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta pembelaan dari pihak Yaqut dan terdakwa lainnya.
