Ketua Komisi XI DPR RI Ingatkan Kepala Daerah Tertib Kelola Anggaran, BPK Kian Perkuat Audit Berbasis Data

Ketua Komisi XI DPR RI Ingatkan Kepala Daerah Tertib Kelola Anggaran

Jakarta, Satuju.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan para kepala daerah dan seluruh pejabat pengelola anggaran di daerah, termasuk pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), agar tertib dalam menggunakan serta mempertanggungjawabkan anggaran publik.

Misbakhun menegaskan, setiap penggunaan anggaran daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, anggaran tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Anggaran harus hadir dalam bentuk pelayanan yang dirasakan masyarakat. Jalan yang baik, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan berbagai pelayanan publik lainnya merupakan wujud nyata dari pengelolaan keuangan negara,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Ia menjelaskan, konstitusi telah memberikan mandat yang jelas terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Karena itu, setiap pejabat maupun pengelola anggaran harus memahami bahwa penggunaan uang publik memiliki konsekuensi administratif, hukum, sekaligus moral.

Menurut Misbakhun, pengelolaan anggaran yang tertib sejak awal menjadi kunci agar program pemerintah dapat berjalan efektif sekaligus terhindar dari persoalan dalam pemeriksaan.

BPK Bukan Sekadar Mencari Kesalahan

Misbakhun juga menekankan pentingnya peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai supreme audit institution atau lembaga pemeriksa keuangan negara yang memperoleh mandat langsung dari konstitusi.

Ia mengingatkan bahwa pemeriksaan BPK tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan atau memberikan hukuman kepada pengelola anggaran. Sebaliknya, audit merupakan instrumen untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan dan mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara.

“BPK bukan tukang hukum. BPK adalah lembaga yang diberikan mandat konstitusi untuk memastikan pertanggungjawaban keuangan negara berjalan dengan baik. Karena itu, audit harus kita lihat sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola,” tuturnya.

Karena itu, para kepala daerah dan pejabat pengelola anggaran diminta tidak menunggu hingga pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh proses penggunaan anggaran telah sesuai aturan.

Misbakhun menekankan, kepatuhan terhadap ketentuan harus dilakukan sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.

Detail Pengadaan Bisa Jadi Temuan

Lebih lanjut, Misbakhun mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap standar dan spesifikasi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa maupun pelaksanaan proyek pemerintah.

Menurutnya, hal-hal yang terlihat sederhana, seperti spesifikasi material dalam pembangunan infrastruktur, tetap menjadi bagian penting yang dapat diperiksa.

“Ketebalan aspal, kelas besi, spesifikasi material, semuanya bisa menjadi bagian dari pemeriksaan. Karena itu, jangan menganggap hal-hal kecil tidak penting. Detail kecil dalam pengelolaan anggaran bisa menjadi temuan besar,” imbuhnya.

Ia menilai kepatuhan sejak awal jauh lebih baik dibandingkan melakukan perbaikan setelah ditemukan persoalan dalam pemeriksaan BPK.

Selain itu, perkembangan teknologi informasi juga membuat proses pemeriksaan keuangan semakin komprehensif. Audit tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, tetapi turut memanfaatkan data elektronik dan sistem informasi yang digunakan dalam pengelolaan anggaran.

“Sekarang audit bukan hanya melihat kertas. Server, sistem, data elektronik, dan bagaimana transaksi tercatat dalam sistem juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan,” ujar Misbakhun.

Anggaran Harus Berpihak kepada Masyarakat

Misbakhun kembali mengingatkan agar seluruh pengelola anggaran tidak memandang APBN, APBD maupun sumber anggaran publik lainnya sekadar sebagai angka.

Menurutnya, setiap rupiah yang dikelola pemerintah memiliki konsekuensi terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, penggunaan anggaran harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai kita melihat APBN, APBD atau anggaran lainnya hanya sebagai angka. Di dalam angka itu ada kepentingan rakyat. Ada gaji pegawai, pembangunan jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan berbagai kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.

Ia berharap penguatan tata kelola, kepatuhan terhadap aturan, serta pemanfaatan teknologi dalam proses audit dapat mendorong pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, efektif, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.