Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Ruben Onsu
Jakarta, Satuju.com — Selebritas Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM.
Berdasarkan laporan tersebut, Ruben diduga menawarkan kepada korban untuk menyumbangkan sejumlah dana pada usaha yang dijalankannya. Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut setelah mendapatkan janji keuntungan dari investasi yang diberikan.
Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menyalurkan dananya.Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor, kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Namun, setelah waktu yang disepakati tiba, korban termasuk belum menerima keuntungan yang dijanjikan. Modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapat dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko.
Polisi hingga kini belum mengungkapkan secara rinci nilai kerugian yang dialami korban. Joko mengatakan, informasi mengenai jumlah kerugian masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Perkara Naik ke Tahap Penyudikan
Setelah laporan diterima, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan serangkaian proses penyelidikan. Perkara tersebut kemudian diturunkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan dan bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Penyelidik kemudian melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil gelar perkara, peserta menyepakati perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
“Beberapa hari yang lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap laporan saudara RSO yang statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” tutur Joko.
Dengan penetapan tersebut, Ruben selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ruben
Joko mengatakan, penyidik akan memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan. Namun, polisi belum berkenan tanggal pemeriksaan serta memastikan apakah surat panggilan telah dikirimkan.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka.kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” ucap Joko.
Pemeriksaan terhadap Ruben nantinya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penipuan dan penggelapan serta mengklarifikasi berbagai keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Polres Metro Jakarta Selatan masih melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
