Polres Bengkalis Amankan Dua Terduga Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti 5,25 Gram Disita
Barang bukti. (BB). (poto/ist/HumasPolresBkls)
Bengkalis, Satuju.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Dalam hal tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku tak terduga berinisial RI (38) dan SM (25).
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., SIK, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. Petugas kemudian pindah ke lokasi dan berhasil mengamankan pengamanan seorang laki-laki dan perempuan yang berada di dalam rumah.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dengan berat kotor 5,25 gram.
Dua paket ditemukan disimpan di bawah kulkas, sedangkan satu paket lainnya ditemukan terselip di dalam lemari.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu berupa satu bungkus plastik klip bening kosong, satu lembar tisu putih serta tiga unit telepon genggam.
Ponsel ketiga yang diamankan masing-masing bermerek Oppo warna kuning, Vivo warna pink dan iPhone 16 warna pink.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku tak terduga mengaku memperoleh barang yang diduga ekstasi tersebut dengan cara menjemput langsung dari seseorang yang berinisial E. Identitas dan keberadaan E saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Sementara itu, hasil tes urin terhadap RI dan SM menunjukkan hasil negatif untuk Methamphetamine dan Amphetamine.
Setelah diamankan, kedua pelaku tak terduga bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, keduanya dipersangkakan lewat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menegaskan akan terus mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), baik melalui upaya penegakan hukum maupun langkah pencegahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan korupsi maupun transaksi narkotika, segera sampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegas AKP Tidar Laksono.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengawasan dan peredaran narkotika. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
