Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan Ganti Rugi Miliaran Dibatalkan

Nikita Mirzani

Jakarta, Satuju.com — Kabar baik datang dari artis Nikita Mirzani. Perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang mempertemukannya dengan Reza Gladys berakhir dengan kemenangan Nikita di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan balik Reza Gladys. Dalam kesimpulan tingkat pertama tersebut, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, sebelumnya diwajibkan membayar ganti rugi dengan nilai miliaran rupiah.

Kemenangan Nikita di tingkat banding tersebut telah dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya. Mereka menyebut salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta telah diterima melalui sistem e-court pada akhir Agustus 2026.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas putusan tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2026).

"Iya, jadi informasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat keputusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," ujar Usman.

Dengan dibatalkannya putusan tingkat pertama, kewajiban pembayaran ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail Syahputra dinyatakan gugur.

Kuasa Hukum Klaim Gugatan Kerugian Tak Terbukti

Usman menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut menjadi penegasan bahwa klaim kerugian yang dikeluarkan pihak Reza Gladys tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup.

Menurutnya, pembatalan keputusan PN Jakarta Selatan membuat kewajiban Nikita dan Mail untuk membayar ganti rugi sebagaimana tercantum dalam keputusan sebelumnya tidak lagi berlaku.

“Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada,” kata Usman.

Ia juga menyatakan klaim kerugian materiil dan immateriil yang sebelumnya disampaikan pihak Reza Gladys tidak terbukti dalam proses banding.

“Dibatalkan berarti Nikita menang. Artinya kerugian selama ini, kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys oleh kuasa hukumnya juga itu sama sekali tidak pernah ada,” tuturnya.

Berawal dari Kerja Sama Review Produk

Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys sebelumnya bermula dari kerja sama untuk melakukan review produk skincare milik Reza Gladys.

Namun, kerja sama tersebut kemudian berkembang menjadi konflik hingga berujung pada persoalan hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana.

Dalam perkara pidana yang berkaitan dengan dugaan pengancaman dan pemerasan, Nikita Mirzani sebelumnya telah menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman penjara.

Sementara itu, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara perdata PMH kini menjadi perkembangan terbaru dalam menjaga hukum antara kedua pihak. Keputusan tersebut sekaligus membatalkan kewajiban ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita Mirzani dan Mail Syahputra di tingkat pertama.