Polsek Mandau Tangkap Dua Pria, Sita 7 Paket Sabu dan Ganja di Pematang Pudu

Dua Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com — Jajaran Polsek Mandau kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dua pria berinisial I (34) dan AK (26) diamankan petugas dalam pengembangan kasus tersebut.

Keduanya ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 19.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial R dalam kasus narkotika sebelumnya. Saat menjalani pemeriksaan, R mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial I.

Berbekal keterangan tersebut, personel Opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan I. Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa saya berada di sebuah rumah di Jalan Bathin Betuah.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan keamanan I bersama AK. Keduanya selanjutnya diperiksa dan dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dan satu paket narkotika jenis ganja.

Enam paket sabu dan satu paket ganja ditemukan di dalam tas milik I. Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket sabu berukuran besar dan empat paket sabu berukuran kecil.

Sementara satu paket sabu lainnya ditemukan di dalam tas milik AK.

Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga terkait dengan kejadian tersebut. Barang bukti itu berupa tiga unit telepon seluler, dua tas sandang, uang tunai Rp251 ribu, satu kotak kecil serta satu unit sepeda motor Yamaha King.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka memberikan keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial R yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Keterangan tersebut masih didalami penyidik ​​untuk mengungkap asal usul narkotika sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, SIK, MA, mengatakan akan terus mengembangkan setiap informasi yang diperoleh dalam pengungkapan kasus narkotika.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas mendorong dan peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dan keterangan yang diperoleh akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Kapolsek Mandau.

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau. Keduanya menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peluncuran maupun peredaran gelap narkotika.

“Bersama-sama kita perangi narkoba dan lindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.”

Untuk melaporkan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.