Eks Staf PBNU Ungkap Aliran US$406 Ribu dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias Bahri
Jakarta, Satuju.com - Mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias Bahri alias "Bajak Laut", mengungkap adanya uang sebesar US$406.000 yang dititipkan untuk Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Syaiful dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Nama panggilan unik Syaiful bahkan sempat menarik perhatian jaksa saat pemeriksaan berlangsung.
"Yah, Pak Saiful Bahri alias Pak Bahar alias...apa benar Pak...alias Bajak Laut?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," jawab Syaiful.
“Baik, agak terkesima kami,” ujar jaksa.
Dalam pemeriksaan, Syaiful mengaku pernah menerima titipan uang dari Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Uang tersebut disebut diperuntukkan bagi Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang merupakan Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Jaksa kemudian mengingatkan Syaiful mengenai sebuah kantor di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, yang pernah datanginya pada Maret 2023.
"Tempat itu berkaitan dengan adanya titipan seseorang berupa uang yang pernah Bapak terima," kata jaksa.
Syaiful membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan dirinya mendapat informasi melalui WhatsApp bahwa ada titipan untuk Gus Alex.
Menurut Syaiful, sebelumnya ia memang beberapa kali menerima titipan untuk Gus Alex, tetapi biasanya berupa dokumen, surat keputusan (SK), kain, atau oleh-oleh lainnya. Karena itu, ia tidak menaruh curiga ketika diminta datang ke Mampang.
Namun, saat membuka bagasi mobil, Syaiful mendapati isi titipan tersebut ternyata uang dalam jumlah besar.
"Saya kira kan barangnya banyak, Pak, makanya saya buka bagasi mobil. Saya kira sebelumnya ada buku juga yang dititipkan untuk Gus Alex. Makanya, kalau harus bawa mobil... ternyata setelah itu, 'Loh kok cuma sedikit?' Saya bilang gitu. Katanya barangnya banyak. Maka, saya buka, itu ada tulisan US$406.000," ungkap Syaiful.
Uang tersebut kemudian diberitahukan kepada Gus Alex. Namun, menurut Syaiful, uang itu belum langsung diterima oleh Ishfah. Ia justru diminta untuk menyimpannya sementara waktu.
"'Tapi ini uangnya, Mas, ya.' 'Ya sudah pegang dulu.' Katanya begitu," tutur Syaiful.
Syaiful mengatakan uang tersebut sempat lama berada dalam penguasaannya. Ishfah disebut tengah mencari cara untuk mengembalikan uang tersebut.
Belakangan, sebagian uang tersebut mulai digunakan. Syaiful mengungkapkan sekitar US$60.000 diserahkan kepada seseorang bernama Sandy yang mengaku berasal dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina.
Kemudian, US$45.000 diberikan kepada seseorang bernama Ridwan. Penyerahan tersebut disebut berkaitan dengan pengembalian uang yang diminta Gus Alex.
"Dari uang yang 406 ribu itu sisa 301 ribu," kata Syaiful.
Dalam perkembangan berikutnya, Ishfah disebut meminta Syaiful mengembalikan uang sebesar US$400.000 kepada seseorang bernama Erik. Karena uang yang tersisa hanya US$301.000, Ishfah kemudian memberikan tambahan US$100.000.
Syaiful mengaku akhirnya menyerahkan US$400.000 tersebut kepada Erik di kantor PBNU. Sementara sisa US$1.000 dikembalikan kepada Ishfah.
"Beliau minta kembalikan uang 400 ribu ke Pak Erik. Saya bilang, 'uangnya tinggal 301 ribu, Mas.' Makanya beliau bilang, 'ya sudah, 100-nya ini ada di saya.' Jadi, 400 ribu itu dikasih ke Pak Erik, kembalikan ke Pak Erik, terus yang 1.000 saya kembalikan ke Pak Alex," ujar Syaiful.
Jaksa kemudian mempertanyakan alasan Syaiful berani menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada seseorang yang tidak dikenalnya.
Syaiful menjelaskan, saat itu terdapat seseorang yang telah menunggu di kantor PBNU. Ia mengaku hanya menjalankan instruksi dari Gus Alex.
Jaksa kemudian membacakan keterangan Syaiful dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penyerahan US$400.000 tersebut.
"US$400 ribu diberikan ke Erik di PBNU. Ini PBNU, kantor PBNU maksudnya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Syaiful.
Jaksa kemudian memastikan bahwa US$400.000 tersebut berasal dari US$301.000 yang sebelumnya berada dalam penguasaan Syaiful, ditambah US$100.000 dari Ishfah.
"Iya," jawab Syaiful.
Dalam BAP juga disebutkan bahwa Ishfah menyampaikan kepada Syaiful bahwa Erik berkaitan dengan Pansus Haji di DPR.
Syaiful mengaku tidak mengetahui hubungan antara pemberian uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat tersebut dengan Pansus Haji DPR.
Selang sehari kemudian Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex menyampaikan ke saya, 'Gimana yang kemarin ya Om?' Kemudian saya menjawab 'sudah'. Dalam hal ini Gus Alex juga menyampaikan uang tersebut untuk Pansus Haji di DPR,” ujar jaksa saat membacakan BAP.
"Oh iya, itu kedua berikutnya setelah itu, 'sebenarnya orangnya siapa, Mas?' Beliau cuma jawab singkat, 'Pansus'," kata Syaiful.
Ketika jaksa kembali menanyakan hubungan uang tersebut dengan Pansus Haji DPR, Syaiful menjawab tidak mengetahuinya.
“Tidak tahu Pak, saya tidak tahu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Ishfah Abidal Azis didakwa memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta. Jika dikonversikan dan dijumlahkan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp93,67 miliar.
Kasus dugaan korupsi haji tambahan periode 2023-2024 tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Perkara tersebut juga menyeret sejumlah pihak lain. Ishfah didakwa bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Jaksa menduga para penuntut bersama sejumlah pihak lainnya juga menerima keuntungan dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
