TBS dari Veron Tak Berizin Mengalir ke PKS di Siak, Pengawasan Dipertanyakan
LSM Forkorindo menyoroti dugaan aliran TBS dari veron tak berizin ke PKS di Siak dan meminta pemerintah mengusut legalitas rantai pasok.(poto/ist)
Siak, Satuju.com - Buah sawit dari veron yang belum mengantongi izin lengkap diduga tetap mengalir ke sejumlah pabrik kelapa sawit atau PKS di Kabupaten Siak, Riau. Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar soal izin pengepul, melainkan bagaimana pabrik memastikan legalitas bahan baku yang mereka terima.
Ketua LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak, Syahnurdin, mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap rantai pasok tandan buah segar (TBS) tersebut.
"mengikuti perkembangan tersebut kita menduga bahwa beberapa Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) selama ini menampung Tandan Buah Segar ( TBS) sawit dari Veron yang tidak punya izin usaha ,hanya bermodal DO sehingga Veron yang tidak punya izin lancar mensuplai keperusahaan PKS, dan PKS bisa terpenuhi bahan pokok untuk operasi sekian barel per hari yang dihasilkan , apalagi pabrik kelapa sawit ( PKS) yang tidak punya lahan inti ataupun plasma," tutur Syahnurdin.
Dugaan itu muncul setelah pemerintah daerah mengungkap persoalan legalitas veron di Siak. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Siak, H. Ardi Irfandi, sebelumnya menyebut sekitar 95 persen veron di daerah itu belum memiliki izin lengkap sebagai pelaku usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Siak, Suparni, juga telah meminta pelaku usaha memenuhi kewajiban perizinannya.
Persoalannya kemudian bergeser: jika sebagian besar veron belum berizin, dari mana PKS mendapatkan pasokan TBS dan bagaimana legalitasnya diverifikasi?
Syahnurdin mengatakan kondisi tersebut patut diperiksa, terutama terhadap PKS yang tidak mempunyai kebun inti ataupun plasma sendiri. Menurut dia, pasokan dari pengepul menjadi bagian penting untuk menjaga operasi pabrik.
Ia juga menyebut adanya informasi mengenai sebuah perusahaan yang memiliki kebun luas di Siak tetapi diduga belum memiliki kelengkapan izin pengelolaan lahan dan luas areal. Perusahaan itu, menurut Syahnurdin, diduga ikut memasok buah sawit ke PKS.
"bahkan ada info salah satu perusahaan yang punya kebun luas disiak ini , di duga tidak punya izin lengkap sebagai pengelola lahan dan luasan , juga turut mensuplai buah sawitnya ke pabrik kelapa sawit ,padahal izin perkebunan mereka juga di sinyalir tidak lengkap," kata Syahnurdin.
Syahnurdin belum mengungkap nama perusahaan tersebut. Ia mengatakan Forkorindo masih mengumpulkan data dan temuan lapangan sebelum membeberkannya.
Bukan Hanya Veron yang Perlu Diperiksa
Menurut Syahnurdin, perhatian pemerintah jangan berhenti pada veron. PKS yang menerima TBS juga perlu diperiksa.
Ia meminta instansi terkait mencocokkan kapasitas produksi yang tercantum dalam izin dengan volume TBS yang benar-benar diolah setiap hari.
"Disamping itu ucap syahnurdin pihaknya meminta instansi terkait juga harus pro aktif mengawasi semua PKS yang ada berapa izin produksinya per hari dan berapa pula produksi mereka , karena selama ini santer kedengaran antara produksi PKS tidak sesuai dengan izin produksi yang mereka , kalau itu terjadi artinya pemerintah bisa kecolongan pendapatan dari pajak , maka dari itu instansi terkait harus proaktif dilapangan ,dan saat ini pihak LSM akan mencari dan melengkapi data2 dan temuan dilapangan."
Bagi Forkorindo, pemeriksaan itu penting untuk mengetahui apakah persoalan hanya terjadi pada tingkat pengepul atau justru terdapat persoalan yang lebih panjang dalam rantai pasok sawit.
Syahnurdin juga meminta veron yang belum menyelesaikan perizinan segera mengurus legalitas usahanya. Ia mengingatkan PKS agar tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku.
"Sementara itu syahnurdin juga menghimbau agar Veron - Veron yang belum mengurusi Perizinan agar segera melengkapi izin usaha mereka dan begitu pula produksi PKS per hari harus sesuai pula izin yang mereka kantongi jangan coba - coba bermain dengan hal tersebut," ingat Syahnurdin.
Ancaman Sanksi Menanti?
Syahnurdin menyebut penerimaan TBS dari sumber bermasalah dapat membawa konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran. Ia mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 480 KUHP mengenai penadahan.
"Ditambahkan Syahnurdin sudah jelas aturan mainnya Sanksi bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menampung atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari peron (timbangan/pengepul) yang tidak berizin dapat berupa sanksi administratif hingga pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar."
Namun, status sebuah veron yang belum lengkap perizinannya tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh TBS yang dijualnya merupakan hasil tindak pidana. Penerapan pasal pidana tetap bergantung pada terpenuhinya unsur pelanggaran dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen asal-usul TBS, legalitas veron, izin perkebunan, hingga catatan penerimaan buah di PKS menjadi penting.
Syahnurdin mengatakan Forkorindo akan terus mengumpulkan data mengenai persoalan tersebut. Ia meminta pemerintah tidak hanya menertibkan pengepul, tetapi juga menelusuri ke mana TBS itu bermuara.
Sebab, bila 95 persen veron disebut belum berizin sementara aktivitas PKS tetap berjalan, pertanyaan berikutnya sederhana: siapa yang selama ini memastikan buah sawit yang masuk ke pabrik berasal dari rantai pasok yang legal?
Laporan: Zulfahmi, S.Pd.I
